Peran BHP Makassar sebagai Wali Pengawas

Kasi Wilayah III BHP Makassar, Muh Ibnu Qayyim.(ist)

Undang-undang Perkawinan dan Undang-undang Perlindungan Anak, secara tidak langsung sudah mengakibatkan semakin berkurangnya peran Wali Pengawas dimasa yang akan datang, khususnya bagi warga negara Indonesia yang tunduk kepada KUHPerdata.

Hal ini disebabkan oleh karena Undang-undang Perkawinan tersebut diberlakukan kepada semua golongan penduduk, sehingga warga negara yang tunduk pada KUHPerdata tidak lagi mematuhi aturan tentang syarat adanya Wali Pengawas dalam KUHPerdata.

Mereka mengabaikan peran Wali Pengawas tersebut karena dalam Undang-undang Perkawinan juga diabaikan tentang syarat adanya pengawasan (negara) terhadap setiap perwalian.

Hendaknya ada peraturan yang mengatur sanksi hukum yang tegas terhadap seorang Wali yang telah diangkat sebagai Wali dan terhadap pejabat-pejabat instansi terkait,

Bacaan Lainnya

sehingga Wali dan instansi-instansi terkait tidak dapat mengabaikan syarat adanya pengawasan (negara) terhadap setiap perwalian yang timbul.

Mengingat manfaat yang dapat diperoleh dan eksistensi Balai Harta Peninggalan ini, diharapkan Rancangan Undang-undang Balai Harta Peninggalan yang ada segera disahkan, agar eksistensi Balai Harta Peninggalan sebagai Wali Pengawas dapat berjalan sebagaimana mestinya menurut tata perundang-undangan Indonesia.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *