PN Tilamuta di Gorontalo Gandeng BHP Makassar Awasi Perwalian Harta Warisan

Tim BHP Makassar yang terdiri dari Muhammad Ibnu Qayyim SH (Kasi HP Wilayah Gorontalo) dan Andi Azwad SH ( JFU ) melakukan tugas pengawasan dan perwalian di Kabupaten Boalemo, Gorontalo, pada Rabu, 31 Maret 2021

GORONTALO, SOLUSINEWS.ID – Pengadilan Negeri Tilamuta di Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo, menggandeng Balai Harta Peninggalan (BHP) & Kurator Kota Makassar dalam melakukan fungsi perwalian harta peninggalan warga di Boalemo.

Tim BHP Makassar yang terdiri dari Muhammad Ibnu Qayyim SH (Kasi HP Wilayah Gorontalo) dan Andi Azwad SH ( JFU ) pun diutus ke Boalemo untuk melakukan tugas pengawas perwalian pada Rabu, 31 Maret 2021.

Di Boalemo, Tim BHP Makassar berkunjung ke Desa Mohungo dan Desa Pentadu Barat. Pemerintah dua desa tersebut menyambut hangat kedatangan tim BHP.

Disana, Tim BHP Makassar menemui Wali Ibu Hj Newi Tahibu dan Ibu Isramawati Saripi yang keduanya mengapresiasi kehadiran pihak dari BHP Makassar untuk melakukan pengawasan.

Bacaan Lainnya

Untuk diketahui, suami Hj Newi Tahibu telah meninggal dunia beberapa waktu lalu dan meninggalkan sejumlah harta warisan.

Pengadilan Negeri Tilamuta di Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo, menggandeng Balai Harta Peninggalan (BHP) & Kurator Kota Makassar dalam melakukan fungsi perwalian harta peninggalan warga di Boalemo

Almarhum suami Hj Newi juga meninggalkan anak-anak yang memiliki hak atas harta yang ditinggalkan oleh almarhum.

“Ini pengetahuan baru bagi kami dan sangat bermanfaat demi perlindungan hak atas harta peninggalan almarhum suami untuk anak saya,” ungkap Hj Newi Tahibu.

Hal serupa diungkapkan oleh Wali Ibu Isramawati Saripi yang sangat mendukung tugas BHP Makassar mewakili negara dalam memberi perlindungan atau perwalian bagi masyarakat.

“Ini sangat penting bagi kami untuk mencegah timbulnya persoalan hukum di kemudian hari. Saya akan menyampaikan ke rekan kerja terkait pentingnya tugas Balai Harta Peninggalan di bidang Pengawas Perwalian,” tuturnya.

Sementara dari tim BHP, Muhammad Ibnu Qayyim, menerangkan bidang tugas BHP meliputi Perwalian, Pengampuan, Ketidakhadiran, dan tugas lainnya.

“Jadi bidang tugas Balai Harta Peninggalan adalah mewakili dan melindungi orang maupun badan yang karena hukum dan atau penetapan Pengadilan tidak dapat menjalankan kepentingannya,” pungkas Om Iben, sapaan Muh Ibnu Qayyim.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *