PR dari MK Belum Diselesaikan, Legislator PKS DPR RI Kritisi Jokowi yang Keluarkan Perpu Cipta Kerja di Akhir Tahun 2022

Anggota Komisi IX Fraksi PKS DPR RI, Kurniasih Mufidayati.(int)

SOLUSINEWS.ID – Anggota Komisi IX Fraksi PKS, Kurniasih Mufidayati, mengkritisi kebijakan Presiden Jokowi yang mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja jelang akhir tahun 2022.

Pemerintah menerbitkan PP Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja tertanggal 30 Desember 2022.

Alasan Jokowi karena kondisi ekonomi global yang tak menentu dijadikan sebagai dalig membuat dan menerbitkan Perpu Cipta Kerja tersebut.

Disadur dari Tempo, Kurniasih menilai pembuatan Perpu tersebut mengada-ngada karena Presiden Jokowi baru saja membanggakan pertumbuhan ekonomi Indonesia paling tinggi di antara negara-negara G20.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, pemerintahan Jokowi semestinya cukup memperbaiki UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebelumnya yang juga dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahmakah Konstistusi.

“Yang harus dilakukan Pemerintah adalah memperbaiki UU No 11 Tahun 2020 yang inkonstitusional bersyarat sesuai dengan arahan Mahkamah Konstitusi. Bukan dengan jalan pintas menerbitkan Perppu,” kata Kurniasih dikutip dari Tempo.

Sebelumnya, pada 25 November 2021, MK memutuskan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja cacat secara formil.

MK menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan meminta pemerintah memperbaikinya paling lama 2 tahun.

MK menyatakan UU cipta kerja sebelumnya itu cacat formil karena proses pembentukannya tidak berdasarkan cara dan metode pembentukan UU.

Bahkan, isi UU Cipta Kerja itu terdapat perubahan penulisan beberapa substansi pasca persetujuan bersama DPR dan Presiden.

Kurniasih menambahkan, adapun penerbitan Perppu tentang Cipta Kerja yang baru malah menghilangkan fungsi legislasi DPR.

“Ini malah membuat Perppu untuk menggantikan dengan menghilangkan peran DPR sama sekali,” sebutnya.

Kurniasih turut menyoroti substansi UU Cipta Kerja yang masih bermasalah. Belum lagi, kata dia, MK juga mempertimbangkan draf RUU Cipta Kerja yang sulit diakses masyarakat dan kerap berubah-ubah.

Lecehkan Konstitusi

Kritikan senada juga disampaikan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana. Denny menilai Presiden Jokowi telah melecehkan konstitusi atau Contempt of the Constitutional Court.

“Presiden telah melakukan pelecehan atas putusan dan kelembagaan Mahkamah Konstitusi,” kata Denny Indrayana dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo pada Sabtu, 31 Desember 2022.

Menurutnya, seharusnya ketika sebuah produk hukum dinyatakan tidak konstitusional maka pembuat undang-undang harus melaksanakan putusan MK tersebut. “Bukan dengan menggugurkannya melalui perpu,” terang Denny yang Ahli Hukum Tata Negara.

Salah satu poin dari 7 poin penting dalam perpu cipta kerja yang lahir akhir tahun 2022 itu adalah Pekerja/buruh yang mengalami PHK mendapatkan kompensasi PHK sebanyak 25 kali upah.

Kompensasi tersebut terdiri atas 19 kali ditanggung oleh pemberi kerja serta 6 kali ditanggung oleh Pemerintah melalui Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *