Bertentangan UUD 1945, MK Minta Pemerintah dan DPR Perbaiki UU Cipta Kerja

ilustrasi persoalan UU Cipta Kerja

SOLUSINEWS.ID – Majelis hakim Mahkamah Konstutisi (MK) menyatakan pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945.

UU Cipta Kerja tersebut juga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

MK menyatakan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja tersebut masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan dengan batas waktu 2 tahun sejak amar putusan diucapkan.

Amar putusan itu dibacakan Ketua MK Anwar melalui kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Kamis (25/11/2021).

Bacaan Lainnya

Olehnya MK memerintahkan kepada para pembentuk UU yakni pemerintah bersama DPR segera melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak putusan tersebut diucapkan MK.

Apabila dalam tenggang waktu tersebut para pembentuk undang-undang tidak melakukan perbaikan, maka UU Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.

Sebelumnya, pada November 2020, sejumlah organisasi buruh melayangkan gugatan permohonan uji materi terhadap UU Cipta Kerja Tahun 2020 tersebut.

Uji materi UU Cipta Kerja itu dilayangkan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) pada 12 November 2020 dengan Nomor Perkara: 101/PUU-XVIII/2020.

Permohonan uji materi UU Cipta Kerja itu dilayangkan organisasi buruh ke MK setelah pemerintah resmi mengundangkan 49 peraturan pelaksana UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ke dalam Lembaran Negara Republik Indonesia pada 16 Februari 2021.

Peraturan pelaksana UU Cipta Kerja yang diteken Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, tersebut terdiri dari 45 Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan UU Cipta Kerja dan 4 Peraturan Presiden (Perpres).

Selain KSPI, beberapa serikat buruh ikut mengajukan permohonan uji materi UU Cipta Kerja yaitu Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), serta Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan Reformasi.

Masalah dalam UU Cipta Kerja

Dalam permohonan uji materi tersebut, hakim konstitusi diminta mencabut atau membatalkan UU Cipta Kerja yang ditetapkan pada Oktober 2020 silam di DPR RI.

Alasannya, UU Cipta Kerja cacat prosedur dari tahap awal hingga penetapannya. Isi gugatan lainnya terkait beberapa hal antara lain :

  • Penghapusan aturan perjanjian kerja kontrak dapat diadakan paling lama 2 tahun dan hanya bisa diperpanjang dua kali.
  • Terkait pekerjaan alih daya (outsourcing), waktu kerja, cuti untuk pekerja, upah dan upah minimum.
  • Tentang pemutusan hubungan kerja (PHK)
  • Penghapusan sanksi pidana bagi pengusaha yang tidak memberikan uang pesangon, uang penghargaan dan uang pengganti hak kepada pekerja atau buruh yang di PHK dan tidak diikutsertakan dalam program pensiun.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *