Bapenda Sulsel Hapus Denda Pajak Kendaraan, Ini Aplikasi Online untuk Bayar PKB

drive thru di Kantor Samsat Sulsel

MAKASSAR, SOLUSINEWS.ID –  Untuk menghindari kerumunan saat membayar PKB, Kepala Bapenda Sulsel, Sumardi Sulaiman, mengimbau wajib pajak melakukan pembayaran PKB secara non tunai.

Caranya dengan menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) dan e-Samsat Sulsel yang dapat di-download melalui Play Store.

Dengan aplikasi E-Samsat Sulsel, wajib pajak dapat melakukan pembayaran PKB melalui ATM/Mobile Banking/Kantor Kas Bank Sulselbar, Indomaret, dan Tokopedia.

Bahkan saat ini masyarakat juga sudah bisa membayar pajak dengan menggunakan Gotagihan.

Bacaan Lainnya

Alternatif lainnya, masyarakat bisa membayar PKB di samsat drive thru, samsat keliling, atau ke samsat stasioner dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat seperti memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.

Imbauan untuk membayar PKB via aplikasi online tersebut sekaitan adanya program penghapusan denda PKB dan diskon bea balik nama kendaran bermotor (BBNKB) II.

Program insentif PKB tersebut berlaku di wilayah Sulsel mulai 8 November hingga 30 November 2021.

Berikut aplikasi online yang bisa digunakan untuk membayar PKB :

  • aplikasi e-Samsat
  • aplikasi Signal
  • aplikasi QRIS ‘
  • aplikasi Tokopedia
  • aplikasi Gotagihan
  • Indomaret.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *