MAKASSAR, SOLUSINEWS.ID – Selain menghapus denda pajak kendaraan bermotor (PKB), Pemprov Sulsel melalui Samsat dan Bapenda Sulsel juga memberi diskon biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBKNB) II.
Kebijakan terkait PKB dan BBKNB II ini dikeluarkan melalui Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan nomor 2421/XI/Tahun 2021 yang diteken Plt Gubernur Andi Sudirman pada 8 November 2021.
Isinya tentang Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Provinsi Sulawesi Selatan yang berlaku mulai 8 November hingga 30 Desember 2021.
Tujuannya agar beban kewajiban pajak masyarakat berkurang sehingga sumber dana masyarakat bisa dimanfaatkan untuk sektor produktif yang bisa mendorong pertumbuhan ekonomi pada masa pandemi Covid-19.
Berikut pembebasan denda dan diskon biaya BBNKB :
BBNKB II Se-Sulsel
-Gratis Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB II)
-Bebas pajak progresif pemilik sebelumnya
-Diskon 2,5 persen Pajak Tahun Berjalan
-Diskon 25 Persen dari Nilai Pokok Tunggakan PKB
-Bebas Denda PKB dan Denda BBNKB II
BBNKN II dari Luar Sulsel
-Gratis BBNKB II
-Diskon 2,5 Persen Pajak Tahun Berjalan
-Bebas Denda PKB dan Denda BBNKB II

Sementara Kepala Bapenda Sulsel, Sumardi Sulaiman, menyampaikan bahwa untuk menghindari kerumunan saat membayar PKB, wajib pajak diimbau melakukan pembayaran PKB secara non tunai.
Caranya dengan menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) dan e-Samsat Sulsel yang dapat di-download melalui Play Store.
Alternatif pembayaran offline lainnya, masyarakat bisa membayar PKB di samsat drive thru, samsat keliling, atau ke samsat stasioner dengan menerapkan protokol kesehatan.(*)







