Rudihartono Gagas Sungai Larangan, Inovasi Wisata Konservasi Baru dari Leang Panning Park

MAROS, SOLUSINEWS.ID — Inovasi wisata berbasis konservasi terus dikembangkan di Kabupaten Maros.

Ketua KUPS Leang Panning Park, Rudihartono, menggagas Program Sungai Larangan di kawasan wisata Leang Panning Park sebagai upaya menjaga ekosistem sungai sekaligus menghadirkan atraksi wisata berbasis lingkungan dan pemberdayaan masyarakat.

Program tersebut mendapat dukungan dari Lembaga Amil Zakat (LAZ) Hadji Kalla melalui bantuan sebesar Rp5 juta yang digunakan untuk pengadaan bibit sidat dan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat.

Rudihartono menjelaskan, Program Sungai Larangan diterapkan di area sungai sepanjang sekitar 1 kilometer dalam kawasan Leang Panning Park, Desa Wanua Waru, Kecamatan Mallawa, Kabupaten Maros.

Bacaan Lainnya

“Konsepnya sederhana, tapi dampaknya besar. Area sungai ini kami jadikan kawasan konservasi, sehingga selama periode tertentu tidak boleh ada pengambilan ikan dalam bentuk apa pun. Tujuannya untuk menjaga keseimbangan ekosistem sekaligus menciptakan nilai wisata berbasis edukasi,” ujarnya.

Sebagai tahap awal, sebanyak 7.000 bibit ikan sidat ditebar di kawasan tersebut. Bibit didatangkan dari Poso, Sulawesi Tengah, yang dikenal sebagai salah satu daerah penghasil bibit sidat.

Menurutnya, program ini bukan sekadar konservasi, tetapi bagian dari strategi menghadirkan pengalaman wisata baru di Leang Panning Park.

“Kalau sidatnya sudah tumbuh dan layak konsumsi, kami akan buat Festival Tangkap dan Makan Sidat bersama masyarakat. Jadi manfaat ekologinya ada, nilai wisatanya ada, dan dampak ekonominya juga dirasakan warga,” katanya.

 

Rudihartono, saat merintis kawasan wisata Leang Panning Park tahun 2019

Ia menilai konsep wisata masa depan harus mampu menggabungkan petualangan, edukasi, konservasi, dan keterlibatan masyarakat lokal.

Dukungan terhadap program ini juga datang dari Kepala Desa Wanua Waru, Abdul Hannan. Ia menyatakan pemerintah desa siap memperkuat program tersebut melalui regulasi desa agar memiliki landasan hukum yang jelas dan mendapat dukungan penuh masyarakat.

“Program ini sangat positif karena menggabungkan pelestarian lingkungan dengan pengembangan ekonomi wisata masyarakat. Pemerintah Desa Wanua Waru mendukung penuh dan kami siap menerbitkan Peraturan Desa (Perdes) untuk memperkuat program Sungai Larangan ini,” ujarnya.

Sementara itu, Penyuluh Kehutanan, Firsda, menilai Program Sungai Larangan merupakan langkah konkret pengelolaan kawasan berbasis konservasi yang melibatkan masyarakat secara langsung.

“Ini adalah model pemberdayaan yang sangat baik, karena masyarakat tidak hanya diajak menjaga kawasan, tetapi juga diberi pemahaman bahwa kelestarian alam bisa menjadi sumber manfaat ekonomi berkelanjutan. Konsep seperti ini sangat relevan untuk dikembangkan,” katanya.

Rudihartono, mengatakan dukungan dari LAZ Hadji Kalla, menjadi dorongan penting bagi kelompok usaha masyarakat untuk terus menghadirkan inovasi yang memberi manfaat luas.

“Kami berterima kasih kepada LAZ Hadji Kalla yang telah membantu sejumlah kelompok usaha, termasuk KUPS Leang Panning Park. Ini membuktikan bahwa kolaborasi bisa melahirkan program yang bukan hanya menjaga alam, tapi juga menghidupkan ekonomi masyarakat melalui pariwisata,” tutupnya.

Program Sungai Larangan diharapkan menjadi model wisata konservasi berbasis masyarakat di Maros, di mana kelestarian alam menjadi fondasi utama dalam membangun destinasi yang berkelanjutan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *