SOLUSINEWS.ID – Legislator DPRD Kota Makassar dari PAN, Saharuddin Said, mensosialisasikan Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perlindungan Anak di Hotel Karebosi Premier, Senin (4/12/2023).
Saharuddin menyebut, perda ini menjadi regulasi yang sangat penting dalam menjaga hak hak anak.
Dalam sosialisasi tersebut hadir pula Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Achi Soleman, dan Kabid Dinas Sosial Kota Makassar, Elyza Mangaweang.
Saharuddin Said menyampaikan bahwa Perda Perlindungan Anak merupakan regulasi yang penting karena keberadaan anak sebagai generasi masa depan penerus bangsa.
“Perlu ada perlindungan buat anak kita. Maka dari itu DPRD Kota Makassar menginisiasi perda perlindungan anak,” jelas Saharuddin.
Selain itu, ia mengajak peserta sosialiasi untuk mendukung program Wali Kota Makassar, Jagai Anakta’.
Sementara Kepala DP3A Kota Makassar, Achi Soleman, juga disebut aktif menyosialisasikan Perda tersebut.
Dalam perda ini, Achi Soleman menjelaskan kewajiban masyarakat, pemerintah, dunia usaha dan media massa dalam mendukung perlindungan anak.
Ia mengajak masyarakat melaporkan bila mengetahui terjadi kekerasan terhadap anak.(*)







