SOLUSINEWS.ID – Sekretariat DPRD Kota Makassar menggelar Sosialisasi penyebarluasan Perda nomor 1 tahun 2016 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.
Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Grand Asia Makassar, Senin (4/12/2023), dengan menghadirkan beberapa narasumber.
Mereka antara lain pemerhati lingkungan Puspito Nugroho, Arif dan Jumadi, sekaligus membahas mengenai cara pengelolaan air limbah domestik.
Puspito mengajak masyarakat untuk menciptakan sanitasi agar memberikan fasilitas di dalam rumah yang dapat menjamin agar rumah selalu bersih dan sehat.
Dia menjelaskan limbah domestik dibedakan dua jenis yaitu limbah dari WC dan limbah dapur rumah tangga.
Cara mengatasi limbah tersebut diantaranya mengurangi pemakaian seperti penggunaan kantong plastik, atau menggunakan kembali.
Cara lainnya yaitu dengan mendaur ulang limbah terutama limbah anorganik.
Dijelaskan, pengelolaan air limbah domestik bertujuan mengendalikan pembuangan air limbah, agar kualitas air tanah dan air permukaan terlindungi.(*)







