MALILI, SOLUSINEWS — Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo-SP) Kabupaten Luwu Timur mendistribusikan banner informasi SP4N-LAPOR! ke 11 kecamatan dan desa sejak 24 hingga 28 September 2026.
Pemasangan banner di area kantor pelayanan publik ini bertujuan memperluas sosialisasi serta memudahkan akses pengaduan dan aspirasi warga terkait layanan pemerintah.
Kabid IKP-Humas Diskominfo-SP Luwu Timur, Ahmad, mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kanal resmi tersebut guna menyampaikan berbagai keluhan layanan publik.
“Masyarakat diharapkan semakin mengetahui akses pengaduan yang tersedia dan tidak ragu menyampaikan persoalan pelayanan publik melalui kanal resmi,” ujar Ahmad, Senin (28/9/2026).
Ahmad menjelaskan pengaduan dapat diakses secara daring melalui situs web luwutimur.lapor.go.id maupun aplikasi seluler SP4N-LAPOR! dengan melampirkan informasi yang faktual.
Sementara itu, Admin SP4N-LAPOR! Kecamatan Burau, Mega, menyebut warga di wilayahnya telah aktif melapor lewat aplikasi tersebut.
Ia mengungkapkan aduan yang masuk didominasi oleh persoalan pengelolaan sampah, kondisi infrastruktur, hingga sarana pendukung di ruang publik.
Diskominfo-SP Luwu Timur berharap langkah ini dapat mempercepat respons perangkat daerah dalam menangani persoalan warga secara transparan dan terukur. (*)







