LUWU TIMUR, SOLUSINEWS.ID — Pemerintah Kabupaten Luwu Timur resmi mendeklarasikan Sekolah Bersinar atau Bersih Narkoba tingkat SMP dan SMA sederajat di Aula Pendidikan Malili, Kamis (7/5/2026).
Kegiatan tersebut menjadi langkah nyata pemerintah daerah dalam mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekolah serta melindungi generasi muda dari bahaya narkotika.
Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, menegaskan bahwa program Sekolah Bersinar tidak boleh hanya menjadi kegiatan seremonial semata, tetapi harus menjadi titik awal implementasi nyata dalam menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan bebas narkoba.
“Melihat keprihatinan maraknya peredaran narkoba, mudah-mudahan apa yang kita gagas hari ini bukan hanya seremoni semata, tetapi menjadi titik awal implementasi agar anak sekolah kita tidak terindikasi menggunakan narkoba,” ujarnya.
Irwan juga meminta seluruh unsur terkait mulai dari Satpol PP, kepala sekolah, guru, camat hingga satgas desa agar aktif melakukan pengawasan dan pencegahan di wilayah masing-masing.
Ia turut mengajak para pelajar agar berani melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.
“Untuk anak-anakku, aktifki semua, jangan pernah takut. Jika ada sesuatu, laporkan ke guru, kepala sekolah atau saya. Jangan pernah mencoba-coba narkoba,” pesannya.
Sementara itu, Ketua BNNP Sulawesi Selatan, Kombes Pol Agung Prabowo, menyebut Deklarasi Sekolah Bersinar di Luwu Timur menjadi yang pertama dilaksanakan di Sulawesi Selatan.
Ia menilai upaya pemberantasan narkoba membutuhkan kolaborasi seluruh pihak agar peredaran gelap narkoba bisa ditekan, khususnya di kalangan pelajar.
“Kita tidak bisa bekerja sendirian. Kita butuh kolaborasi dan bergerak satu nafas memerangi peredaran gelap narkoba,” ungkapnya.
Senior Coordinator PPM PT Vale Indonesia, Baso Haris, juga menyampaikan dukungannya terhadap program tersebut sebagai bentuk keseriusan bersama menciptakan generasi muda yang cerdas dan bebas narkoba.
Program Sekolah Bersinar sendiri merupakan bagian dari upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) yang mendorong terciptanya lingkungan pendidikan yang sehat dan aman bagi peserta didik. (*)







