SOLUSINEWS.ID – Sekretariat DPRD Kota Makassar bersama sejumlah tokoh pemuda mensosialisasikan Perda Nomor 2/2018 tentang Pajak Daerah di Hotel Royal Bay, Sabtu (2/12/2023).
Pada Sosialisasi tersebut hadir dua tokoh pemuda, Babra Kamal dan Puspito Hagono, sebagai narasumber.
Babra Kamal menekankan agar masyarakat membayar pajak tepat waktu untuk keberlangsungan pembangunan suatu daerah.
Menurutnya pajak adalah sumber pendapatan yang cukup besar bagi APBD, karena mampu memberi kontribusi sekitar 80 persen terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ia menambahkan kontribusi masyarakat kepada daerah bersifat wajib yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang.
Pajak daerah yang dipungut dari masyarakat itu maka hasilnya akan dikembalikan ke masyarakat melalui pembangunan.(*)







