SOLUSINEWS.ID – Sekretariat DPRD Makassar menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2019.
Perda ini tentang Perlindungan Perawat yang sosialiasinya digelar di Hotel Royal Bay, Rabu (6/12/2023).
Narasumber sosialiasi antara lain Arif, Ovan Afandi, dan Muh Fauzi.
Perda ini menjadi pedoman bagi perawat dalam bekerja sehingga mereka tidak perlu khawatir dalam menjalankan tugasnya.
Perda ini memuat acuan dalam bersikap, berperilaku, dan tindakan yang dilakukan oleh perawat.
Olehnya melalui sosialiasi perda ini dapat diketahui dan dipahami seluas mungkin di kalangan perawat.
Perda ini juga menjadi acuan dalam meningkatkan pelayanan ke pasien.
Tujuan perda ini untuk melindungi profesi perawat sehingga mereka bekerja secara bertanggung jawab tanpa diskriminasi dan dilindungi hukum.(*)







