SOLUSINEWS.ID – Anggota DPRD Kota Makassar, Budi Hastuti, mensosialisasikan Perda nomor 7 tahun 2021 tentang Ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat.
Sosialiasi perda ini dilaksanakan di Hotel Travellers Phinisi Makassar, Rabu (6/12/2023).
Budi Hastuti mengatakan perda ini bertujuan mendukung pelaksanaan pembangunan daerah dalam menciptakan lingkungan yang harmonis, tertib, dan nyaman.
“Membahas soal ketertiban umum, ketenteraman, dan perlindungan masyarakat,” katanya.
Legislator Partai Gerindra ini menambahkan ketertiban dan ketenteraman adalah hak seluruh masyarakat meliputi hak bebas dari gangguan dan ancaman fisik maupun psikologis.
Pada sosialisasi perda ini, hadir pula Camat Mariso Juliaman dan Kabid PPUD Satpol PP Kota Makassar Winardi sebagai narasumber yang menyampaikan suatu kegiatan kemasyarakatan harus diawali dengan kondisi yang tentram.
Untuk mendukung perda tersebut maka dibentuk 153 Linmas yang dikoordinir langsung Satpol PP Makassar termasuk personel BKO Satpol PP di setiap Kecamatan.
Kabid PPUD Satpol PP Kota Makassar Winardi mengatakan salah satu bentuk gangguan ketentraman masyarakat saat ini adalah kehadiran “Pak Ogah” yang kian marak di jalanan.
Winardi meminta masyarakat pengguna jalan agar tidak memberikan uang kepada mereka agar ketentraman umum di jalan tidak terganggu.(*)







