PANGKEP, SOLUSINEWS.ID – Politeknik Pertanian Negeri Pangkep (PPNP) atau akrab dikenal sebagai Politani Pangkep telah melakukan penjaringan lalu penetapan 3 (tiga) besar Calon Direktur Periode 2025-2029, Kamis (28/11/2024).
Penjaringan calon telah dilakukan Panitia Pengangkatan Direktur Periode 2025-2029 sejak pekan lalu dengan mendaftar sebanyak 8 (delapan) orang calon di Ruang Rapat Senat Gedung Terintegrasi Polipangkep, 21 November 2024 lalu.
Kemudian dilakukan pemilihan tahap pertama pada Kamis (28/11/2024). Sebanyak 8 calon direktur memperebutkan 22 suara anggota senat akademik Politani Pangkep untuk maju dalam 3 besar calon direktur.
Hasilnya, Dr Mauli Kasmi SPi MSi meraih suara tertinggi dengan 10 suara, disusul dua calon lainnya yakni Dr Rahmad D SP MSi dengan 6 suara dan Dr Ir Ahmad Wadi MAgrSc memeroleh 4 suara.
Hasil dari pemilihan tersebut telah ditetapkan melalui Surat Pengumuman Nomor: 009/PL22.2/PAN-PD/2024 Tentang Hasil Penetapan 3 (Tiga) Calon Direktur Politeknik Pertanian Negeri Pangkajene Kepulauan Periode 2025-2029.
Ketiga calon direktur terpilih ditetapkan berdasarkan berita acara Senat Nomor 032/PL.22/SENAT/2024 yang ditetapkan dalam Rapat Pleno Senat Politeknik Pertanian Negeri Pangkajene Kepulauan tanggal 28 November 2024.
“Jadi telah dilakukan penetapan Calon Direktur Politeknik Pertanian Negeri Pangkajene Kepulauan Periode 2025-2029 yakni nomor 1 Dr Mauli Kasmi (10 suara), Dr Rahmad Darmawan (6 suara), dan Dr Ahmad Wadi (4 suara),” kata Ketua Panitia Dr Muslimin SPi MP.
Ketiga calon direktur, selanjutnya akan menjalani pemilihan dalam posisi tiga besar. Adapun jadwal pemilihan berikutnya belum dirilis oleh panitia.
Tak Lagi Ada Suara Menteri
Ada yang menarik dalam pemilihan direktur sejumlah kampus politeknik dan juga kampus-kampus negeri lainnya sejak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Ristek dipisah menjadi tiga kementerian.
Pendidikan tinggi sejak tanggal 20 Oktober 2024 di bawah naungan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) yang kini dipimpin Menteri Prof Satryo Soemantri Brodjonegoro.
Sejak dilantik, Prof Satryo tidak mau lagi menggunakan hak suaranya 35 persen dan menyerahkan kepada Senat PTN dalam hal pemilihan rektor (Pilrek) atau direktur politeknik negeri.
Padahal, sesuai Permendikbud Nomor 21 Tahun 2018, dalam pemilihan, menteri berhak memberikan suara 35 persen dari yang hadir dan 65 persen suara berasal dari anggota senat.
Sebagai bukti Mendiktisaintek tak menggunakan hak suara 35 persen terlihat dalam pemilihan Direktur Politeknik Negeri Manado (Polimdo) periode 2024-2028 yang dilaksanakan Jumat (15/11/2024).
Menteri yang seharusnya memberikan 35 persen suara dari total suara pemilih yang hadir, tidak terjadi.
”Ya, dalam pemilihan yang digelar tadi, perutusan dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi tidak ada, sehingga 35 persen suara sesuai Permendikbud Nomor 21 tahun 2018 pada pasal 9 ayat (3) huruf a tidak diberikan,” ungkap sumber di Polimdo Manado.
Hal senada juga terjadi dalam pemilihan direktur Politeknik Negeri Nunukan (PNN), Selasa, 19 November 2024 lalu. Arkas Viddy PhD terpilih sebagai Direktur Politeknik Negeri Nunukan periode 2024-2028, tanpa ada suara Menteri. (*)







