MAKASSAR, SOLUSINEWS — Kebijakan penghentikan kegiatan praktik pembuangan sampah terbuka atau open dumping di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa, Kecamatan Manggala, mulai diberlakukan 1 Agustus 2026.
Sejak tanggal tersebut, TPA Tamangapa hanya akan menerima sampah residu, yakni sampah yang sudah tidak dapat dimanfaatkan kembali maupun didaur ulang.
Ketentuan itu ditegaskan melalui Instruksi Wali Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penghentian Praktik Pembuangan Sampah Terbuka (Open Dumping) di TPA Tamangapa.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyampaikan instruksi tersebut kepada jajaran ASN, Forkopimda, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, perguruan tinggi, sekolah, hingga unsur RT/RW.
Kebijakan pemkot ini guna memperkuat langkah pembenahan sistem pengelolaan sampah dengan menerapkan Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumbernya.
Munafri menegaskan, gerakan pemilahan sampah dari sumber tidak membutuhkan biaya besar maupun sarana yang rumit.
Menurut Munafri, masyarakat bisa memulainya dari rumah masing-masing dengan cara yang sangat sederhana, bahkan cukup menggunakan dua ember.
“Sangat sederhana. Tidak harus beli kantong sampah. Modalnya di rumah cuma dua ember,” kata Munafri, Selasa (28/7/2026).
Kebijakan tersebut sekaligus menindaklanjuti Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor 271 Tahun 2025 tentang Pembentukan Bank Sampah dan Pelaksanaan Pemilahan Sampah di Lingkungan Pemerintah Kota Makassar, RT, RW, dan Pelaku Usaha.
Melalui instruksi tersebut, gerakan pemilahan tidak hanya diarahkan kepada masyarakat, tetapi juga menjadi kewajiban bagi jajaran Pemerintah Kota Makassar, termasuk pejabat, ASN, Non-ASN, hingga Ketua RT dan RW.
Appi menjelaskan, satu ember digunakan untuk menampung sampah organik, sementara satu ember lainnya untuk sampah nonorganik.
Sampah organik yang terkumpul setiap hari kemudian dapat dimasukkan ke dalam teba atau biopori untuk diolah menjadi kompos.
Sementara sampah nonorganik yang masih memiliki nilai manfaat dapat dibawa ke Bank Sampah Unit (BSU) untuk ditimbang dan dijual.
Dengan pola sederhana tersebut, kata Munafri, masyarakat sebenarnya sudah bisa ikut mengurangi volume sampah yang dibuang ke tempat pemrosesan akhir.
“Jadi, sangat sederhana, sampah organik masuk ke teba atau biopori untuk menjadi kompos. Sampah nonorganik dibawa ke bank sampah untuk dijual,” jelasnya.
Dalam Instruksi Wali Kota tersebut ditegaskan bahwa seluruh jajaran Non-ASN Kota Makassar hingga RT/RW se-Kota Makassar diminta melaksanakan gerakan pemilahan sampah berdasarkan jenisnya sejak dari sumber.
Sampah yang dimaksud dikelompokkan ke dalam empat kategori, yakni sampah organik, sampah anorganik, sampah B3, dan sampah residu.
Pemilahan sejak dari sumber berarti proses tersebut harus dilakukan mulai dari tempat sampah dihasilkan, baik di rumah, kantor, lingkungan permukiman maupun tempat usaha.
Untuk mendukung pelaksanaan tersebut, setiap lingkungan pemukiman masyarakat diwajibkan menyediakan sarana penampungan sampah terpilah secara mandiri.
Sedikitnya terdapat tiga kategori tempat penampungan yang harus disiapkan, yakni untuk sampah organik, sampah anorganik, dan sampah residu.
“Melalui gerakan ini, kami berharap pengelolaan sampah dapat dimulai dari sumber, melibatkan seluruh lapisan masyarakat, memperkuat ekonomi sirkular melalui bank sampah, mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA,” tutup Appi. (*)







