Sosialisasi Perda, Budi Hastuti dan Camat Tamalate Jelaskan Pentingnya Retribusi

Anggota DPRD Kota Makassar Budi Hastuti menggelar Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan.

SOLUSINEWS.ID, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar Budi Hastuti menggelar Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan.

Kegiatan berlangsung di Hotel Travellers Phinisi, Jalan Lamadukelleng Buntu, Jumat (2/6/2023).

Dalam sosialisasi ini, legislator dari Fraksi Gerindra ini mengingatkan warga untuk disiplin dalam membayar retribusi sampah.

Sebab, uangnya akan digunakan untuk peningkatan pelayanan sampah.

Bacaan Lainnya

“Ketika kualitas pelayanan bagus maka pengelolaan sampah akan baik. Jadi kalau bisa diusahakan untuk dibayar, kasihan juga petugas sampah,” ujarnya.

Budi juga menyampaikan bahwa saat ini sampah di TPA Tamangapa kian membludak. Ia menilai pengadaan alat dan peningkatan operasional perlu dianggarkan melalui retribusi.

Mengenai banyaknya keluhan warga soal nominal retribusi, ia mempersilahkan warga untuk untuk mengadu ke Lurah masing-masing. “Kalau memang memberatkan, silahkan sampaikan,” tukasnya.

Hadir pula memberi materi pada sosialisasi perda tersebut, Camat Tamalate, Emil Yudianto.

Ia menyampaikan bahwa pihak kecamatan kini tengah fokus dalam meningkatkan kualitas pelayanan persampahan.

Narasumber lainnya Puspito Hargono mengatakan nominal retribusi sampah berbeda di setiap rumah.

Namun jika merasa janggal, ia juga meminta mereka untuk mengadu ke kelurahan.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *