Lampaui Target RPJMD, Bedah Rumah Tahun 2023 Sasar 4 Kelurahan di Sinjai Utara

Kepala Bidang Perumahan Rakyat Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Sinjai Ir Anshar Arsjad

SINJAI, SOLUSINEWS.ID – Program Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kabupaten Sinjai Tahun 2023 akan dilaksanakan di wilayah Kecamatan Sinjai Utara.

Program RTLH ini bertujuan memenuhi kebutuhan dasar masyarakat yang akan terus dilanjutkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai di bawah pemerintahan Bupati Andi Seto Asapa (ASA).

Selain itu, Pemkab Sinjai juga mendapatkan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Reguler dari Dirjen Perumahan Rakyat Kementrian PUPR sebanyak 330 unit.

Kepala Bidang Perumahan Rakyat Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Sinjai Ir Anshar Arsjad menyebutkan program untuk kawasan kumuh perkotaan ini berlokasi di empat kelurahan di Sinjai Utara.

Bacaan Lainnya

Sedangkan program BSPS tersebar di delapan kecamatan, tujuh kelurahan, dan 33 desa.

Total ada 409 unit rumah tidak layak huni yang akan ditingkatkan kualitasnya menjadi rumah layak huni tahun 2023 ini di Sinjai.

“Dan saat ini sudah dalam tahap proses pengerjaan,” jelas Anshar saat menjadi narasumber dalam dialog OPD Bicara di Radio Suara Bersatu FM, beberapa hari yang lalu.

Dalam kurung waktu tahun 2019-2022 ada sebanyak 1.479 unit rumah yang telah diperbaiki. Total dalam lima tahun terkahir sebanyak 1.888 unit rumah.

Realisasi program ini jauh melampaui target tahunan yang hanya menargetkan 75 unit rumah dibedah setiap tahunnya melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2018-2023.

Perbaikan rumah tidak layak huni ini merupakan implementasi dari program unggulan Pemerintah Kabupaten Sinjai yang tertuang dalam visi dan misi Bupati Sinjai di bidang sosial dan kemasyarakatan.

Adapun kriteria untuk mendapatkan bantuan Bedah Rumah ini yakni warga negara Indonesia, memiliki atau menguasai tanah dengan alas hak yang sah,

berpenghasilan paling banyak sebesar upah minimum derah Provinsi atau upah minimum Kabupaten, menempati atau memiliki satu satunya rumah dengan kondisi tidak layak huni,

belum pernah memperoleh bantuan serupa, bersedia berswadaya dan membentuk Kelompok Penerima Bantuan (KPB).(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *