Sosialisasikan SK Bupati Lutim, Kades Lakawali Ajak Pedagang dan Pembeli Jaga Kebersihan Pasar

Kepala Desa Lakawali Muh Yamin menggelar kegiatan sosialisasi terkait kebijakan pemerintah daerah pada Sabtu, 2 Mei 2026. (*)

LAKAWALI, SOLUSINEWS.ID — Kepala Desa Lakawali Muh Yamin menggelar kegiatan sosialisasi terkait kebijakan pemerintah daerah pada Sabtu, 2 Mei 2026.

Kegiatan ini turut melibatkan Kasi Pemerintahan serta anggota Linmas, dengan menyasar para pedagang dan pembeli di area Pasar Lakawali.

Sosialisasi ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari koordinasi yang sebelumnya dilakukan oleh Kepala Desa Lakawali dengan Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UMKM (Disdakop UMKM) terkait pengelolaan pasar, khususnya dalam hal penanganan kebersihan lingkungan pasar.

Dalam kegiatan tersebut, pemerintah desa menyampaikan isi Surat Keputusan Bupati Luwu Timur Nomor 88/F-05/III/Tahun 2025 tentang pemberian pembebasan pembayaran retribusi daerah. Melalui kebijakan ini, tidak ada lagi iuran yang dibebankan kepada pedagang maupun pihak terkait aktivitas pasar.

Bacaan Lainnya

Kepala Desa Muh Yamin menegaskan bahwa meskipun iuran telah dibebaskan, para pedagang dan pembeli tetap memiliki tanggung jawab bersama untuk menjaga kebersihan lingkungan pasar.

“Kebersihan pasar adalah tanggung jawab kita bersama. Dengan tidak adanya lagi Iuran, kami berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat untuk menjaga lingkungan tetap bersih,” ujarnya.

Ia mengharapkan melalui sosialisasi ini, tercipta lingkungan pasar yang lebih tertib, bersih, dan nyaman, sehingga dapat mendukung aktivitas ekonomi masyarakat secara berkelanjutan.

Selain itu turut mendukung program Bupati Lutim terkait sanitasi desa dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui pengawasan, pencegahan, dan pemberdayaan untuk mencegah berbagai penyakit berbasis lingkungan (*/red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *