Terbit Regulasi Baru, BLT Desa Dapat Dicairkan 3 Bulanan Sekaligus

Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sinjai, Anas Fazri

SINJAI, SOLUSINEWS.ID – Pemerintah telah menyiapkan regulasi baru yang merelaksasi prosedur penyaluran Dana Desa (DD).

Hal itu diungkapkan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sinjai, Anas Fazri, Kamis (22/7/2021).

Dijelaskan hal itu merupakan tindak lanjut arahan Presiden kepada seluruh Kepala Daerah tanggal 19 Juli 2021.

Bacaan Lainnya

Arahan Presiden tersebut menyebutkan bahwa BLT DD masih kurang dari 25 persen dan Presiden meminta penyalurannya dipercepat agar bisa diterima masyarakat.

“Alhamdulillah di Sinjai penyaluran Dana Desa sampai hari ini sudah mencapai 66,06 persen dari pagu Rp 73,03 miliar”.

“Dan penyaluran BLT sudah tuntas sampai bulan Juni 2021. Saat ini untuk regional Sulsel, Kabupaten Sinjai menduduki peringkat tertinggi penyaluran Dana Desa,” ungkap Anas.

Berdasarkan data realisasi dari Direktorat Pelaksanaan Anggaran, penyaluran Dana Desa sampai dengan tanggal 21 Juli 2021 baru mencapai Rp 30,18 triliun atau 41,82 % dari pagu Rp 72 triliun.

Sedangkan untuk regional Sulawesi Selatan, baru mencapai 48,48 % dari pagu Rp 2,37 triliun.

Dalam sosialisasi yang diselenggarakan Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan Senin (19/7/2021) lalu telah disampaikan pokok-pokok relaksasi yang dituangkan dalam perubahan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17/PMK.07/2020.

Relaksasi yang paling utama adalah memindahkan beberapa syarat penyaluran Dana Desa ke periode berikutnya dan dimungkinkannya penyaluran BLT Desa untuk 3 bulan sekaligus.

Kecuali penyaluran bulan ke 10, 11, dan 12 baru bisa disalurkan pada bulan Oktober 2021.

Dengan penyaluran 3 bulan sekaligus tersebut, desa yang terlambat dapat dengan cepat mengejar keterlambatan sehingga BLT Desa dapat disalurkan sesuai dengan bulan berkenaan.

Di bulan Oktober, seluruh BLT sudah tersalurkan ke Rekening Desa, sehingga desa punya cukup waktu untuk pertanggungjawabannya.

“Hari ini PMK-nya telah diundangkan dan secara simultan aplikasi OMSPAN yang menjadi pendukung untuk penyaluran Dana Desa juga telah disesuaikan.

Sehingga tidak ada lagi alasan keterlambatan penyaluran Dana Desa,” tambahnya.

Ia mengharapkan dengan relaksasi ini penyaluran BLT Desa akan semakin cepat, tanpa menunggak sehingga semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang terdampak secara ekonomi akibat pandemi ini.(*)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *