ENREKANG, SOLUSINEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Enrekang melalui Sekretaris Daerah, H Baba, menanggapi adanya wacana yang timbul dari pernyataan RK yang dimuat salah satu situs website.
Pernyataan itu sekaitan penggusuran yang dilakukan oleh PTPN terhadap warga di wilayah Kecamatan Maiwa diatas lahan yang diklaim milik PTPN.
Dalam pernyataan RK menyebut Bupati Enrekang Muslimin Bando dengan istilah “korupsi kebijakan” terkait dengan keluarnya rekomendasi yang berbeda.
H Baba menjelaskan bahwa kebijakan setiap saat bisa saja dapat berubah sesuai kondisi dan situasi kebutuhan masyarakat atau regulasi yang mengatur.
“Pemerintah pusat pun, kebijakannya kerapkali berubah dimana presiden atau menteri yang sama,” kata H Baba dalam rilis Humas Pemkab Enrekang, Jumat (22/4/2022)..
Sehingga pernyataan saudara RK terkait tudingan korupsi kebijakan karena rekomendasi berubah.
“Hal ini memperlihatkan bahwa yang bersangkutan belum mendalami tentang konsep kebijakan kemudian menciptakan istilah yg absurd dan tendensius,” lanjutnya.
Terkait penggusuran yang dilakukan oleh PTPN terhadap warga diatas lahan milik PTPN, H Baba menegaskan hal itu sama sekali tidak terkait dengan rekomendasi yang dikeluarkan Bupati Enrekang.
“Karena dalam rekomendasi tidak ada satu katapun atau kalimat yang menyebutkan penggusuran,” tandasnya.
Ia menilai ada upaya dari pihak tertentu memframing secara sistematis dan menuduh pemerintah setempat telah melakukan penggusuran.
Tudingan seperti itu dinilai merupakan fitnah dan menjurus pada pembunuhan karakter secara personal Bupati Enrekang.
“Sedangkan untuk tuduhan yang terus dilancarkan oleh yang bersangkutan akan kami dalami melalui bagian Hukum Setda Enrekang, apakah ada unsur ujaran kebencian dan upaya membalikkan fakta,” tegasnya.
Ia melanjutkan, rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bupati Enrekang bertujuan menjalankan salah satu fungsi pemerintah untuk memfasilitasi investor masuk ke daerah.
Hal itu sesuai perintah pemerintah pusat agar jangan menjadi penghalang investasi di daerah.
“Rekomendasi itu bukanlah izin pengelolaan melainkan salah satu persyaratan untuk dikeluarkannya izin usaha.
Adapun penggusuran yang dilakukan oleh PTPN adalah proses keputusan dari manajemen internal perusahaan untuk mengamankan aset lahan yang segera akan ditanami.
Sehingga bilamana ada yang merasa dirugikan disilakan untuk menempuh jalur hukum,” terangnya.
Sekda Enrekang berharap agar penyelesaian masalah tersebut cepat terselesaikan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat tidak terpengaruh dengan provokasi yang sengaja ingin membeturkan masyarakat dengan Pemda,” kuncinya.(*)







