MAKASSAR, SOLUSINEWS.ID – Tim Wilayah III Balai Harta Peninggalan (BHP) Makassar menggelar rapat pemantapan, Kamis (16/2/2023).
Rapat terkait rencana kunjungan kerja Perwalian dan Pengawasan Wali di beberapa daerah itu berlangsung di lantai satu Kantor BHP Makassar, Jl AP Pettarani,
Tim Wilayah III yang mengikuti rapat masing-masing Muhammad Ibnu Qayyim SH, Sofyan Arfah SH, Hasis Marollah S.Sos, MH, dan Hardianti SH.
Kasi Wilayah III BHP Makassar, Muh Ibnu Qayyim, menjelaskan rapat koordinasi itu guna mematangkan rangkaian agenda perwalian dan pengawasan di beberapa daerah di Sulsel dan di NTB.
Beberapa daerah yang menjadi lokasi kegiatan tugas dan fungsi (Fusi) perwalian dan pengawasan wali BHP tersebut antara lain di Kota Makassar, Kabupaten Sidrap, Takalar, dan Kota Mataram.
Iben, sapaan Muh Ibnu Qayyim, menambahkan kegiatan tersebut meliputi agenda pengambilan sumpah perwalian anak di bawah umur.
“Pengampuan, pengawasan wali anak. serta menindaklanjuti permohonan perwalian berdasarkan putusan pengadilan negeri (PN) di daerah bersangkutan,” terang Iben.
Sekilas tentang Perwalian dan Pengampuan
Perwalian adalah pengawasan terhadap anak yang di bawah umur yang tidak berada di bawah kekuasaan orangtua,
serta pengurusan benda atau kekayaan anak tersebut berdasarkan undang-undang terkait.
Mereka yang diambil sumpahnya sebagai wali atas anak di bawah umur, umumnya salah satu dari orangtua si anak yang dianggap cakap dan mampu menjadi wali.
Orangtua yang menjadi wali atas anak kandung sendiri yang masih di bawah umur biasanya karena salah satu dari mereka meninggal, bercerai, atau beberapa kondisi lain.
Sementara Pengampuan adalah kondisi dimana seseorang yang sudah dewasa namun karena kondisi mental, atau fisiknya tidak layak atau tidak cakap,
sehingga perlu di bawah pengawasan orang lain yang cakap hukum.(*)







