SINJAI, SOLUSINEWS.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Pengadilan Negeri (PN) Sinjai, Rabu (4/6/2025).
Penandatanganan berlangsung di Rumah Jabatan Bupati Sinjai dan dihadiri oleh Wakil Bupati (Wabup) Sinjai, Andi Mahyanto Mazda, mewakili Pemkab Sinjai.
Wabup didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Sinjai, Andi Jefrianto Asapa, serta Kepala Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia Setdakab Sinjai, Andi Adis Darmaningsi Asapa.
Sementara dari pihak PN Sinjai, hadir melakukan penandatanganan oleh Ketua PN Sinjai, Anthonie Spilkam Mona beserta jajarannya.
Ketua PN Sinjai dalam keterangannya menyampaikan, MoU ini bertujuan untuk memperluas dan mempermudah akses masyarakat terhadap layanan peradilan, seperti perbaikan identitas hukum hingga pemberian bantuan hukum.
Wabup Sinjai, Andi Mahyanto Mazda, menyambut baik inisiatif kerja sama tersebut. “Kolaborasi ini tentu akan memberi manfaat nyata bagi masyarakat pencari keadilan di Sinjai,” kata Mahyanto.
Melalui kerja sama ini, Pemkab Sinjai mengarapkan pelayanan hukum di daerah dapat semakin mudah diakses, efisien, dan berpihak pada keadilan sosial.
Selain itu dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemkab Sinjai dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Sinar Keadilan tentang pelaksanaan bantuan hukum untuk masyarakat miskin.
Penandatanganan nota kesepahaman ini dimaksudkan untuk memaksimalkan pelayanan prima PN Sinjai kepada masyarakat, khususnya warga pencari keadilan agar lebih mudah menjangkau akses peradilan.
Berbagai jenis pelayanan peradilan seperti perbaikan nama dalam dokumen kependudukan serta layanan bantuan hukum membutuhkan dukungan dan sinergi antar lembaga.(*)







