PASANGKAYU, SOLUSINEWS.ID – Wakil Bupati Pasangkayu, Herny Agus, mengikuti Rapat Paripurna DPRD Pasangkayu tentang penetapan program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Pasangkayu tahun 2024.
Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Pasangkayu, Kamis (28/12/2023).
Hadir Ketua DPRD Pasangkayu, Koramil Pasangkayu, perwakilan Polres Pasangkayu, anggota DPRD setempat, dan pejabat struktural lingkup Pemkab Pasangkayu.
Dalam sambutannya Wakil Bupati Herny Agus menyampaikan pihak pemkab akan menindaklanjuti ketentuan pasal 17 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015.
Yaitu tentang pembentukan produk hukum daerah, pemerintah daerah dan DPRD menyusun program pembentukan peraturan daerah tahun 2024.(*)







