MAKASSAR, SOLUSINEWS.ID – Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto optimistis Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar dapat meraih penghargaan Paritrana Award BPJS Ketenagakerjaan 2022.
Danny sapaan akrab Ramdhan Pomanto mengatakan hal itu dengan hadirnya program Perlindungan Jaminan bagi Pekerja Rentan Terdekat (Paraikatte) melalui Dinas Ketenagakerjaan (Dinasnaker) Makassar.
Program Paraikatte Pemkot Makassar itu mencakup layanan perlindungan terhadap tenaga kerja, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua, yang sudah berjalan maksimal.
“Komitmen ini sudah ada pada visi-misi dan program strategis kami,” kata Danny usai menjalani sesi Wawancara Paritrana Award atau Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan 2022 Kategori Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Tingkat Provinsi Sulsel di Hotel Mercure, Kamis (26/1/2023).
Menurutnya inovasi dan terobosan Program Paraikatte akan memberi pengaruh besar dalam pencapaiannya nanti.
Ditambah lagi tercantum dalam RPJMD, termasuk memiliki beberapa aturan yang makin memperkuat perlindungan tenaga kerja.
“Kita juga sudah punya tiga aturan dan satu aturan yang sementara berjalan. MoU yang begitu dinamis sehingga itu salah satu komitmen saya.
Saya juga orang biasa jadi saya tahu jaminan sosial itu penting bagi masyarakat dan diharapkan masyarakat,” ungkapnya.
Terkait penghargaan Paritrana Award BPJS Ketenagakerjaan 2022, menurut Danny hal bagaimana hasil kinerja tim dan jajarannya di lingkup OPD pemkot terkait lah yang nanti turut menentukan.
“Kalau penghargaan itu sendiri soal ke tujuh, soal pertama itu bagaimana kita bisa share sama-sama dan menyampaikan kebaikan yang kita lakukan. Kalau dapat penghargaan, Alhamdulillah. Biasanya sih dapat,” terangnya.
Program Paraikattae sebelumnya digagas oleh BP Jamsostek bekerjasama dengan Pemerintah Kota Makassar.
Sementara Paritrana Award merupakan ajang penghargaan yang telah dilaksanakan sejak tahun 2017 sebagai ajang apresiasi kepada pemerintah daerah dan para pelaku usaha yang memiliki komitmen serta dukungan terhadap pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan.(*)







