PAREPARE, SOLUSINEWS.ID – Masyarakat diimbau mewaspadai informasi yang beredar sejak bulan April 2021 terkait peluang kerja ke Uni Emirat Arab (UEA) dan Kroasia.
UEA adalah sebuah negara federasi dari tujuh emirat yang kaya akan minyak bumi. Tujuh emirat ini yaitu Abu Dhabi, Ajman, Dubai, Fujairah, Ras al-Khaimah, Sharjah, dan Umm al-Qaiwain.
Sementara Kroasia adalah salah satu negara republik di Eropa dengan ibukota bernama Zagreb.
Imbauan kewaspadaan tentang peluang kerja di UEA dan Kroasia tersebut disampaikan Kepala Bidang Penempatan dan Pelatihan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja Kota Parepare, La Ode Arwah Rahman, Rabu (21/4/2021).
Hal itu menyusul kabar bahwa perusahaan Pelaksana Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang membuka lowongan kerja di dua negara dimaksud, izinnya telah dicabut.
La Ode membenarkan adanya lowongan kerja ke luar negeri untuk tenaga kerja sektor informal tersebut melalui PT Bina Mandiri Mulia Raharja sebagai pihak P3MI.
Informasi ini beredar di sejumlah group medsos yang menyebutkan bahwa perusahaan tersebut membuka penerimaan lowongan kerja tenaga kerja bidan di UEA dan tenaga kerja tukang di Kroasia.
Informasi bahkan sempat dirilis beberapa lembaga dan otoritas resmi.
La Ode menjelaskan pihaknya telah mendapat konfirmasi dari seksi penempatan tenaga kerja luar negeri Kementrian Tenaga Kerja bahwa PT Bina Mandiri tidak lagi diperbolehkan melakukan penempatan PMI ke luar negeri, termasuk rencana pengiriman tenaga bidan ke UEA dan tukang ke Kroasia.
“Jadi perlu kami permaklumkan kepada seluruh masyarakat bahwa informasi yang beredar soal adanya peluang kerja keluar negeri, khususnya ke UEA dan Croatia melalui PT Bina Mandiri Mulia Raharja, hingga saat ini belum mendapat izin dari pemerintah, ” terangnya.
Ditambahkan, informasi tersebut perlu diwaspadai karena berpotensi menimbulkan kerugian terhadap masyarakat. Sepanjang perusahaan bersangkutan tidak memenuhi persyaratan, maka pemerintah tidak akan mengeluarkan izin.
“Artinya, masyarakat yang diberangkatkan statusnya ilegal,” tambah La Ode.
Sementara Kepala Seksi Penempatan Dinas Tenaga Kerja Kota Parepare, Martini Yahya, menerangkan sejak tahun 2020 PT Bina Mandiri Mulia Raharja telah dicabut izinnya oleh Kementerian Tenaga Kerja.
Pencabutan izin itu sehubungan beberapa kesalahan yang dilakukan perusahaan yang berpusat di Kota Malang, Jawa Timur ini.
Salah satunya, PT Bina Mandiri sejak beberapa tahun terakhir tidak lagi melakukan wajib lapor ketenagakerjaan dan serta izin penampungan. Perusahaan ini juga dinilai tidak kooperatif saat dikunjungi oleh petugas berwenang.
Manajemen PT Bina Mandiri, lanjut Martini, telah diminta pemerintah untuk menyelesaikan persoalan yang dialami pekerja migran Indonesia di luar negeri dan bertanggung jawab terhadap PMI yang telanjur ditempatkan.(*)







