MALILI, SOLUSINEWS.ID — Sebanyak 34 wajib pajak di Luwu Timur menerima penghargaan dari Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Penyerahan dilakukan Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, didampingi Wakil Bupati, Hj. Puspawati Husler, serta unsur Forkopimda pada momentum perayaan HUT KORPRI ke 54, di Lapangan Pendidikan, Malili, Senin (01/12/2025).
Mereka yang diberikan reward adalah wajib pajak berprestasi tahun 2024 dalam mendorong kepatuhan wajib pajak serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Bupati Irwan menyampaikan bahwa, penyerahan penghargaan ini merupakan wujud apresiasi Pemerintah Daerah kepada para pelaku usaha, perusahaan, dan individu yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik.
“Semoga penghargaan ini menjadi motivasi bagi wajib pajak untuk terus taat dan berpartisipasi aktif dalam membangun Luwu Timur Juara, (Maju, dan Sejahtera),” jelas Bupati Irwan.
Sementara itu, Plt Kepala Bapenda, Muhammad Yusri, menjelaskan penghargaan ini diberikan sebagai bentuk motivasi agar para wajib pajak semakin tertib administrasi dan tepat waktu dalam membayar pajak.
“Semoga ini dapat menjadi informasi luas kepada seluruh wajib pajak agar semakin taat untuk memenuhi kewajiban perpajakan,” jelasnya.
34 wajib pajak penerima penghargaan terdiri dari beberapa kategori, diantaranya kategori WAJIB PAJAK TELADAN yang terdiri dari Hotel Mireya, Hotel Alexa, PT Vale Indonesia Tbk, dan Texture.
Selain itu ada kategori WAJIB PAJAK BERKONTRIBUSI BESAR BERDASARKAN OBJEK PAJAK MBLB diterima oleh PT Vale Indonesia Tbk, dan PT Citra Lampia Mandiri.
Kategori wajib ajak berprestasi lainnya yaitu Kategori Catering (PT Patra Supplies and Services, dan CV Rivano Arna Jaya), kategori Hotel/Wisma/Penginapan (Hotel Lusiana, Hotel Ilagaligo), kategori parkir (PT Midi Utama Indonesia).
Kategori rumah makan (Texture, Nonano, Rumah Makan Mas Untung Malili), kategori Air Tanah (CV Restu, CV Hijrahku), Hiburan (Waterpark Semoga Lestari, Permandian Alamiah).
Reklame (CV Takka Karya Abadi, PT Djarum), PPJ (PT Vale Indonesia Tbk, PT PLN), BPHTB (PPAT & Notaris Irmawati, Risjab Salim, S.H., M.Kn), WAJIB PAJAK INOVATIF (Rumah Makan Teko).
Kategori WAJIB PAJAK ZONA TERTIB ADMINISTRASI (Hotel Tonapa), KATEGORI — LUNAS TEPAT WAKTU (PBB-P2) (Bantilang, Magani, Wawondula, Mulyasari, Mandiri, Tampinna).
Serta kategori PENGGUNA QRIS TERBANYAK (RSUD I Lagaligo, Notaris Irmawati).(*)







