5 Hal yang Bukan Objek Pajak Penghasilan Badan Usaha

ilustrasi pajak (wallpaperflare.com)

SOLUSINEWS.ID – Sebelum mengetahui tentang apa itu Objek Pajak Penghasilan Badan maka perlu diketahui dulu apa itu Wajib Pajak yang dikenai pajak oleh pemerintah.

Berdasarkan Dirjen Pajak, Wajib Pajak atau umumnya disingkat WP adalah orang pribadi atau badan yang meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak.

Wajib Pajak diharuskan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Olehnya, Wajib pajak terdiri dua jenis yaitu wajib pajak orang pribadi dan badan yang memiliki penghasilan dikenai objek pajak oleh pemerintah.

Bacaan Lainnya

Disadur dari klikpajak.id, Objek Pajak Penghasilan adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan  ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak.

Penghasilan tersebut berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

Lalu yang dimaksud Badan sekaitan dengan perpajakan?

Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha.

Bentuk Badan dapat berupa antara lain :

  • Perseroan Terbatas (PT)
  • Perseroan Komanditer (CV)
  • Perseroan lainnya
  • Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
  • Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun
  • Firma
  • Kongsi
  • Koperasi
  • Persekutuan
  • Perkumpulan
  • Yayasan
  • Organisasi massa
  • Organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenis
  • Lembaga
  • Bentuk usaha tetap, dan
  • Bentuk badan lainnya

Namun, adapula beberapa jenis penghasilan yang bukan digolongkan Objek Pajak Penghasilan diantaranya :

1. Bantuan dan Hibah

a. Bantuan atau sumbangan termasuk zakat dan sumbangan keagamaan lainnya yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah

b. Harta hibahan yang  ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.

2. warisan

3. Harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal

4. Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam  bentuk  natura  dan atau kenikmatan  dari  Wajib  Pajak  atau Pemerintah, apabila diberikan oleh bukan Wajib Pajak atau Wajib Pajak tertentu akan menjadi Penghasilan)

5. Penghasilan lain sebagaimana tertera dalam Undang-undang Pajak Penghasilan.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *