JIKA ingin memperoleh data terkait rekaman CCTV di wilayah Kota Makassar, Anda bisa mendatangi kantor Diskominfo.
Silakan langsung mengajukan permohonan kepada PPID di Diskominfo Makassar selaku penyedia informasi.
Petugas informasi akan memeriksa data-data permohonan permintaan data terkait CCTV di Kota Makassar.
Petugas informasi kemudian menilai apakah permohonan informasi yang diminta termasuk ke dalam dokumen atau data yang dapat dipublikasikan atau justru merupakan Informasi dikecualikan
Berikut 5 langkah Tata Cara Permohonan Informasi:
- Pemohon menyampaikan permohonan informasi kepada PPID dengan datang langsung ke petugas layanan PPID
- Pemohon mengisi formulir permohonan dan memberikan salinan identitas diri atau badan
- Pemohon menerima bukti permohonan informasi dari petugas (apabila data diri atau data lembag pemohon telah dilengkapi)
- Dalam jangka waktu 10 hari kerja, pemohon kemudian menerima pemberitahuan tertulis dari PPID
- Pemohon informasi menerima informasi yang diminta atau jika permohonan tidak dapat diberikan karena termasuk data rahasia, maka PPID akan mengeluarkan surat penolakan permohonan informasi dari petugas
Jadi warga Kota Makassar silakan datang ke Kantor Diskominfo Kota Makassar untuk mengajukan permohonan kepada PPID jika membutuhkan Data terkait Cctv di Kota Makassar.(*)







