5 Provinsi yang Beri Relaksasi Denda Pajak Kendaraan, di Sulsel Berlaku hingga Desember 2022

ilustrasi; Pengendara motor memanfaatkan layanan pembayaran pajak kendaraan di loket Drive Thru di Kantor Bapenda Sulsel.(solusinews.id)

SOLUSINEWS.ID – Sejumlah provinsi di Indonesia memberikan program relaksasi dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor termasuk dendanya.

Program ini juga telah dilaksanakan tahun 2021 yang kemudian masih berlanjut di sejumlah provinsi.

Relaksasi pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) ini menyesuaikan kebijakan daerah masing-masing.

Ada yang memberi penghapusan maupun diskon pembayaran denda PKB.

Bacaan Lainnya

Selain itu ada juga daerah provinsi yang memberlakukan diskon biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBKNB) II.

Berikut 5 provinsi yang tahun ini (2022) masih memberlakukan program relaksasi pembayaran pajak dan denda PKB di daerah masing-masing.

Sulawesi Selatan

Pemprov Sulsel melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), saat ini memberikan insentif pajak kendaraan angkutan umum orang yang terdaftar di samsat menggunakan nama pribadi.

Bukan hanya denda pajak kendaraan, pajak progresifnya juga ikut dibebaskan.

Penghapusan atau pemutihan denda PKB berlaku mulai 14 Juni hingga 31 Desember 2022.

Pembebasan tarif progresif berlaku untuk kendaraan angkutan barang yang terdaftar atas nama pribadi seperti pick up, light truck, blind van, dan sejenisnya.

Selain itu berlaku untuk proses kendaraan baru, kendaraan ulangan, mutasi masuk, mutasi keluar, dari dan dalam luar Provinsi Sulawesi Selatan.

Namun, untuk pembebasan pajak progresif tidak berlaku untuk kendaraan yang terblokir lapor jual atau terblokir BBN 2.

Jawa Timur

Di Jawa Timur, pemerintah setempat kembali memberlakukan program pemutihan PKB hingga 30 September 2022.

Selain penghapusan denda PKB, wajib pajak juga bisa menikmati relaksasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kalimantan Utara

Relaksasi PKB di Kalimantan Utara berupa pembebasan biaya pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan kendaraan mutasi ke wilayah Kalimantan Utara.

Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II ini berlaku dari 1 April hingga 30 September 2022.

Sumatera Selatan

Sementara penghapusan denda PKB berlaku mulai 1 Agustus 2022 hingga 31 Desember mendatang.

Relaksasi pajak ini berupa pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua dan seterusnya.

Selain itu ada penghapusan sanksi administratif berupa denda dan bunga pajak kendaraan bermotor (PKB) dan BBNKB.

Penghapusan sanksi administrasi hanya berlaku bagi PKB dan BBNKB pada tahun berjalan.

Sedangkan penghapusan sanksi administrasi PKB berlaku untuk tahun sebelumnya dimana wajib pajak hanya membayar biaya pokok saja.

Kalimantan Timur

Pemutihan denda PKB juga berlangsung di Kalimantan Timur (Kaltim). Relaksasi PKB ini berlaku mulai 16 Agustus sampai 31 Oktober 2022.

Relaksasi tersebut berupa penghapusan denda dan diskon PKB.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *