SOLUSINEWS.ID – Ingin transfer uang atau tarik tunai tanpa ke Bank ? jika beberapa tahun yang lalu, hal tersebut tidak mungkin, sekarang untuk tarik uang dan transfer bisa dilakukan dimana-mana.
Salah satunya adalah mendatangi agen BRI yakni BRILink yang tersebar hingga pelosok negeri, di BRILink nasabah bisa dilayani sesuai kebutuhan layaknya di kantor BRI.
BRILink adalah salah satu strategi baru BRI untuk mendekatkan pelayanan perbankan kepada masyarakat khususnya nasabah.
Selain itu tentunya menggerakkan sektor ekonomi masyarakat dengan membuka ruang kemitraan agen yang menguntungkan.
Melalui sistem keagenan, badan usaha dan perorangan dapat berusaha layanan perbankan yang saat ini semua bank melakukan strategi yang sama yakni lakupandai.
Perlu diketaui Agen BRILink merupakan perluasan layanan dimana BRI menjalin kerjasama dengan nasabah BRI sebagai Agen yang dapat melayani transaksi perbankan bagi masyarakat secara real time online dengan konsep sharing fee.
Melalui Agen BRILink, nasabah BRI maupun masyarakat umum lainnya bisa mendapatkan pelayanan yang sama seperti halnya di unit kerja BANK BRI.
Fitur utama yang dapat dilayani Agen BRILink antara lain adalah :
1. Transfer ke Sesama BRI
2. Transfer BRI ke Bank Lain
3. Transfer Bank Lain ke BRI
4. Setor dan Tarik Tunai
5. Bayar Listrik
6. Bayar Belanja Online
7. Beli Pulsa
8. Setoran Pinjaman
9. Top Up BRIZZI
10. Info Saldo
11. Bayar Tagihan Air
12. Bayar BPJS
13. Bayar Telepon
14. Bayar Cicilan
15. Setoran Pinjaman
Syarat Menjadi Agen BRILink:
1. WNI Perseorangan / instansi non berbadan hukum
2. Memiliki usaha minimal 2 tahun
3. Memiliki rekening simpanan berkartu di BANK BRI, menyetor uang jaminan sebesar Rp 3.000.000,- (khusus EDC) dan saldo tersebut diblokir selama menjadi agen
4. Memiliki surat keterangan usaha (sekurang-kurangnya dari perangkat desa)
5. Belum menjadi Agen BRILink dari Bank penyelenggara Laku Pandai
Dokumen yang harus dilengkapi untuk menjadi Agen BRILink:
1. Fotocopy Dokumen Legalitas Usaha:
– Surat keterangan usaha minimal dari RT/RW, atau
– SIUP, SITU, TDP (untuk agen berbadan usaha)
– Akte Pendirian (untuk agen berbadan usaha)
– Izin Usaha lainnya
2. Fotocopy Dokumen Identitas Pemilik:
– KTP Pemilik/pengurus
– NPWP pemilik (untuk badan usaha)
3. Fotocopy Bukti Kepemilikan Rekening:
– Buku Tabungan/Rekening Koran
4. Dokumen Pengajuan Agen BRILink:
– Formulir pengajuan Agen BRILink
– Perjanjian Kerjasama BRILink
Ajukan kelengkapan dokumen ke Unit Kerja BANK BRI terdekat (Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu, BRI Unit dan Teras BRI).
Informasi lebih lanjut hubungi Contact BRI 14017 atau Contact Agen BRILink 0800-10-14017.(*)







