SOLUSINEWS.ID – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan membebaskan tarif pajak progresif kepada pemilik kendaraan bermotor di Sulawesi Selatan.
Pembebasan tarif progresif ini sudah dilaksanakan sejak Februari 2023.
Kepala UPT Pendapatan Wilayah Palopo, Chandrawali S.Kom, menyampaikan sesuai dengan Keputusan Gubenur Nomor 381/II/Tahun 2023, maka seluruh kendaraan dibebaskan dari tarif pajak progresif. “Kebijakan ini berlaku hingga 29 Desember 2023,” ungkapnya, Kamis (27/7/2023).

Ia menyebutkan, hingga akhir Juni 2023, sudah 204 wajib pajak yang memanfaatkan kebijakan ini. “Kebijakan ini berlaku untuk semua jenis pembayaran pajak kendaraan, baik kendaraan baru maupun membayar pajak tahunan,” terangnya.
Chandrawali menjelaskan, tarif progresif sendiri merupakan tarif yang dikenakan kepada wajib pajak yang memiliki kendaraan roda empat lebih dari satu atau kendaraan roda 2 dan 3 di atas 500 cc lebih dari satu.
“Jadi misalnya, pajak normalnya seharusnya 1 juta, tetapi karena dia kendaraan kepemilikan kedua, ketiga dan seterusnya, maka tarif pajak yang dikenakan menjadi lebih besar, bisa 1,5 atau 2 juta,” jelasnya.
Dengan adanya penghapusan tarif progresif ini, lanjut Chandrawali, maka kendaraan-kendaraan yang merupakan milik kedua, ketiga, dan seterusnya dapat membayar pajak dengan tarif normal.
“Artinya, yang dibayarkan lebih murah dari pajak tahun-tahun sebelumnya,” ungkapnya.
Chandrawali menyebut, selain pembebasan tarif progresif, saat ini ada sejumlah kebijakan lain yang dilaksanakan Pemprov Sulsel terkait pembayaran pajak kendaraan bermotor.
“Seperti penghapusan denda pajak bagi kendaraan yang akan balik nama di dalam wilayah Sulawesi Selatan,” pungkasnya.(*)







