Anggota DPRD Makassar Irwan Djafar Sosialisasikan Perda Retribusi Jasa Umum

Anggota DPRD Kota Makassar, Irwan Djafar, mensosialisasikan Perda Nomor 12 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, di Grand Maleo Hotel Makassar, Minggu (9/4/2023).(*)

MAKASSAR, SOLUSINEWS.ID – Anggota DPRD Kota Makassar, Irwan Djafar, kembali menggelar sosialisasi penyebarluasan Perda Nomor 12 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, di Grand Maleo Hotel Makassar, Minggu (9/4/2023).

Legislator Fraksi Partai Nasdem ini sengaja mengambil tema tentang Retribusi jasa umum karena masih banyak masyarakat belum memahami perbedaan retribusi dan pajak.

“Kalau pajak itu sifatnya memaksa atau wajib, sama dengan zakat yang wajib memang dibayarkan,” ujarnya.

Sedangkan retribusi, jelas Irwan, adalah pungutan yang harus dibayarkan oleh pengguna fasilitas pemilik atau pengguna sebagai syarat mendapatkan manfaatnya.

Bacaan Lainnya

“Seperti kalau kita parkir di tempat umum ataupun membayar retribusi sampah yang memang langsung mendapat layanan dari petugasnya,” jelasnya.

Ia mengharapkan melalui sosialisasi Perda tersebut memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait retribusi jasa umum.

Sementara Lukmanul Hakim dari Dinas PTSP Kota Makassar menyampaikan retribusi terbagi dalam tiga jenis.

Yaitu retribusi jasa usaha, retribusi jasa umum, dan retribusi perizinan tertentu yang telah diatur dalam undang-undang.

“Kalau retribusi itu bisa dirasakan manfaatnya langsung, sedangkan pajak merupakan kewajiban dari masyarakat pembayar pajak kepada pemerintah,” terangnya.

Lurah Minasaupa, Ibrahim, yang juga sebagai pembicara menjelaskan retribusi jasa umum yang ada di kelurahan seperti pelayanan kesehatan.

“Jadi ada beberapa layanan kesehatan yang sudah ditentukan oleh pemerintah mana yang gratis atau tidak karena ada BPJS, Jamkesda, dan KIS,” katanya.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *