SOLUSINEWS.ID – Perkembangan teknologi transaksi pembayaran digital saat ini berkembang pesat. Selain menggunakan mesin ATM, terdapat pula fitur transaksi menggunakan virtual account (VA).
Dengan fitur VA ini, pelaku transaksi yang ingin melakukan suatu pembayaran tak mesti memiliki rekening bank tertentu atau menjadi nasabah sebuah bank bersangkutan.
Karena VA adalah nomor identifikasi pelanggan sebuah perusahaan yang dibuka oleh bank atas permintaan perusahaan bersangkutan sebagai penerima pembayaran.
Misalnya, pengguna sebuah aplikasi mobile banking atau aplikasi yang memiliki fitur pembayaran keuangan antar bank, dapat memiliki VA dari bank tertentu meskipun orang itu tidak memiliki buku rekening atau tercatat sebagai nasabah bank tersebut.
Hampir semua bank termasuk bank pemerintah kini memiliki fitur aplikasi VA, baik bank pemerintah (BUMN), swasta, dan daerah.
Dengan VA, pemilik atau pengelola bisnis digital dapat mengajukan VA kepada bank terkait untuk menunjang sistem transaksi pembayaran dengan konsumennya.
Manfaat lainnya, konsumen yang melakukan aktivitas jual-beli online tak repot lagi melakukan konfirmasi pembayaran secara manual.
Kemudahan lainnya, konsumen dari nasabah sebuah bank swasta dapat melakukan pembayaran online menggunakan VA bank pemerintah atau bank lain. Begitupun sebaliknya.
Setiap bank pun memiliki kode nomor VA bagi setiap perusahaan mitranya. Apalagi, hampir semua e-Commerce besar di Indonesia telah menggunakan VA untuk layanan transaksinya.
Komposisi kode nomor atau angka VA sebuah bank umumnya terdiri dari 5 angka kemudian 11 angka selanjutnya ditentukan oleh perusahaan bersangkutan.
Bukan untuk keperluan jual beli online saja, VA ini dapat digunakan untuk transaksi pembayaran, namun VA juga digunakan untuk pembayaran layanan jasa seperti BPJS, dan lainnya.(*)







