SOLUSINEWS.ID – Selama pandemi Covid-19 Pemerintah RI melalui PLN memberikan bantuan stimulus yang menggratiskan dan mensubsidi listrik kepada masyarakat.
Program itu mulai diberikan sejak bulan April 2020 hingga Desember 2020. Pelaku usaha seperti UKM-UMKM dan industri kecil juga sebagai penerima bantuan stimulus listrik tersebut.
Namun, kelanjutan program stimulus tarif listrik bagi masyarakat di tahun 2021 belum ada kejelasan. Beberapa informasi malah simpang siur, ada kabar yang menyebut program gratis dan subisidi listrik itu hanya berlaku sampai Desember 2020, ada juga yang katanya dilanjutkan tahun 2021.
Di Jawa Timur, manajer PLN UPL Jombang, Nuraini, menyampaikan subsidi stimulus listrik tersebut akan berhenti pada tahun 2020 dan tidak akan diperpanjang pada tahun 2021 mendatang.
“Untuk subsidi bantuan tersebut berhenti pada tahun 2020. Sehingga rekening (tagihan listrik) Januari 2021 sudah mulai normal seperti biasa,” kata Nuraini seperti diberitakan www.timesindonesia.co.id, Minggu (20/12/2020) lalu.
Bahkan, lanjutnya, informasi tersebut sudah disampaikan ke seluruh kantor desa di Jombang serta RT/RW yang dapat dijangkau oleh PLN Jombang.
Sedangkan menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam malangterkini.pikiran-rakyat.com pada 25 desember 2020 disebutkan program diskon listrik akan terus dilanjutkan pada tahun 2021.
Sementara pihak PLN Kabupaten Luwu di Sulawesi Selatan menyebutkan bahwa kelanjutan bantuan stimulus listrik tahun 2021 belum ada informasi yang diterima.
“Bantuan stimulus listrik Covid-19 yang bersubsidi akan diberhentikan Desember ini (2020). Kami belum menerima surat edaran perpanjangan dari pusat,” kata staf Pelayanan PLN Kabupaten Luwu, Kiky, Kamis (31/12/2020), dikutip dari www.linisiar.id.
Hal senada diungkapkan pihak PLN Kota Palopo. Melalui bagian SDM PLN Kota Palopo, Said, menyampaikan bahwa untuk informasi kelanjutan program stimulus listrik gratis dan subsidi tahun 2021 belum ada penyampaian dari pusat.
Adapaun masyarakat yang bisa mendapatkan program stimulus PLN gratis dan subisidi di masa pandemi covid-19 2020 yaitu:
- Subsidi gratis diberikan kepada pelanggan listrik kapasitas 450 VA atau dari golongan pelanggan R1/450 VA dan R1T/450 VA.
- Subsidi diskon diberikan kepada pelanggan golongan R1/900 VA dan R1T 900 VA, subisidi diskon sebesar 50 persen.
Sedangkan pelanggan yang memiliki kapasitas listrik 900 VA dengan golongan R1M/900 VA dan R1MT 900 VA tidak mendapat diskon listrik karena diangggap pelanggan mampu.
Selain pelanggan listrik rumah tangga, pemerintah juga memberi subsidi listrik kepada pelaku UMKM dengan syarat:
- Menggunakan daya listrik 220 VA sampai 900 VA, termasuk untuk golongan S-1/220 VA, S-2/450 VA, S-2/900 VA.
- Pelanggan listrik kategori B-1/900 VA dan 1-1/900 VA
Untuk mendapatkan subisidi dan gratis tagihan listrik, pelanggan diarahkan mengisi data pengajuan melalui situs https://stimulus.pln.co.id dan melalui nomor WA 081221231232.(*)







