SOLUSINEWS.ID – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan aturan baru terkait Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Aturan terbaru tersebut yaitu memberlakukan rapid test antigen bagi warga atau penumpang yang ingin melakukan perjalanan keluar kota ke beberapa wilayah tertentu di Indonesia.
Dokumen rapid test antigen sebagai persyaratan seseorang perjalanan keluar kota itu hanya berlaku tiga hari. Namun tidak diberlakukan bagi anak di bawah usia 12 tahun.
Sebelumnya, pemerintah hanya memberlakukan hasil tes usap atau swab selama 14 hari kemudian menjadi tujuh hari sedangkan hasil test antigen hanya tiga hari.
Alasan pemerintah, aturan itu sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Lalu adakah sanksi bagi pemerintah daerah yang tidak melaksanakan Rapid Test Antigen berdasarkan petunjuk Surat Edaran Kemenkes tersebut ?
Menurut Kepala Sub Bagian Advokasi Hukum dan Humas Ditjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Rico Mardiansyah, disadur dari laman kompas.com, Sabtu (19/11/2020), dalam ketentuan Peraturan Perundang-undangan, surat edaran Kemenkes terkait Rapid Test Antigen tersebut tidak dimungkinkan mencantumkan ketentuan sanksi.
Sehingga, lanjutnya, penerapannya akan berkaitan dengan kepatuhan mandiri dari penyelenggara pelayanan yaitu dinas kesehatan provinsi atau dinas kesehatan kota/kabupaten.
Keluhan Masyarakat
Aturan baru tentang rapid test antigen melalui Surat Edaran Kemenkes RI yang diberlakukan di akhir tahun 2020 ini malah menuai kontroversi dan keluhan masyarakat.
Menurut Anggota Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, dikutip dari laman gelora.co, pihaknya mengeluhkan rapid test antigen karena dinilai malah menyusahkan rakyat Indonesia.
Alasannya, jika naik pesawat dan kereta api maka penumpangnya harus di-rapid test antigen lebih dulu dan ada biaya yang harus ditanggung sendiri oleh masyarakat yang ingin melakukan rapid test antigen.
Akibat kebijakan tersebut, masyarakat justru tidak merasa aman dan nyaman di masa krisis ekonomi akibat pandemi covid-19.
“Dari kemarin, saya sudah dapat laporan dari masyarakat terkait ini. Rata-rata mereka mengeluh. Keluhan yang sama juga disampaikan lewat media-media sosial,” kata Saleh kepada wartawan, Selasa (22/12/2020).
Sejumlah hal terkait rapid tes antigen menjadi keluhan masyarakat mulai dari masa berlaku antigen yang hanya 3 hari dan biaya tes antigen yang tergolong mahal.
Seperti disadur dari laman metro.sindonews.com, seorang penumpang kereta asal Tegal, Wahyu, di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Senin (21/12/2020), mengeluh karena biaya rapid tes antigen cukup mahal dan batas waktunya cuma tiga hari.
“Artinya nanti ke Jakarta lagi harus antigen lagi. Apalagi di sana (stasiun tujuan) belum tentu ada layanan seperti ini. Jadi, harus cari puskesmas dulu,” ujar Wahyu.
Hal senada diungkapkan warga Batam Center, Almira. Disadur dari laman batampos.co.id, Almira mengeluhkan syarat penerbangan ke Jakarta yang harus dilengkapi dokumen hasil rapid test antigen.
Apalagi, budget yang dikeluarkan untuk tes satu orang berkisar Rp 250 ribu-Rp 300 ribu. Menurutnya, kebijakan itu memberatkan karena tidak semua orang berangkat keluar daerah untuk berlibur atau punya biaya berlebih.(*)







