Ini 6 Daerah di Indonesia yang Berlakukan Rapid Test Antigen

ilustrasi rapid test (sumber foto: images.bisnis-cdn.com)

SOLUSINEWS.ID – Enam daerah di Indonesia memberlakukan syarat rapid test antigen. Aturan itu diperuntukkan bagi warga maupun penumpang transportasi udara yang ingin melakukan perjalanan keluar kota atau masuk di daerah tersebut.

Ketentuan itu juga sekaitan aturan baru yang dikeluarkan pemerintah jelang akhir tahun 2020 oleh pemerintah melalui surat edaran (SE) Kementerian Kesehatan ( Kemenkes) RI dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Warga yang ingin melakukan perjalanan ke 6 daerah tersebut diharuskan membawa hasil rapid test antigen yang berlaku mulai 19 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Bacaan Lainnya

Kementerian Perhubungan Ri juga mengeluarkan Surat Edaran serupa yang mengatur kewajiban tes antigen bagi warga yang melakukan perjalanan mulai 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Olehnya calon penumpang pesawat mulai diwajibkan membawa hasil rapid tes antigen mulai 22 Desember 2020.

Berikut 6 daerah di Indonesia yang memberlakukan rapid tes antigen bagi masyarakat maupun pelaku perjalanan yang akan keluar ke daerah lain atau masuk ke daerah bersangkutan:

  1. DKI Jakarta
  2. Jawa Barat
  3. Yogyakarta
  4. Bali
  5. Solo
  6. Malang.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *