SOLUSINEWS.ID – Tarif rapid test antigen di masa pandemi virus corona (covid-19) di Pulau jawa dan luar Jawa hanya selisih Rp 25.000.
Hal itu berdasarkan aturan baru yang dikeluarkan jelang akhir tahun 2020 oleh pemerintah melalui Kementerian Kesehatan ( Kemenkes) RI dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Pemerintah menetapkan batas tarif tertinggi untuk biaya test antigen di Pulau Jawa sebesar Rp 250.000 per orang dan Rp 275.000 per orang untuk warga luar Pulau Jawa.
Tarif tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Kemenkes RI Nomor HK.02.02/1/4611/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antigen Swab.
Pemberlakukan rapid test antigen berbayar itu dikeluarkan pemerintah sebagai syarat bagi warga di Indonesia yang ingin melakukan perjalanan keluar kota ke salah satu dari 6 provinsi tujuan di masa pandemi covid-19, mulai Desember 2020.
Warga bersangkutan diwajibkan mengantongi dokumen rapid test antigen.
Besaran tarif tertinggi itu berlaku untuk warga yang melakukan pemeriksaan rapid test antigen atas permintaan sendiri dan dilakukan di rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas kesehatan lainnya.
Kepala Sub Bagian Advokasi Hukum dan Humas Ditjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Rico Mardiansyah, disadur dari lama kompas.com, Sabtu (19/11/2020), menjelaskan, dinas kesehatan (Dinkes) provinsi dan dinkes kabupaten/Kota diberikan kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan penerapan surat edaran terkait rapid test antigen tersebut.(*)







