Ayo Bayar Pajak Kendaraan di Sulsel, Mumpung Ada Diskon dan Denda Dihapuskan

Drive Thru di Kantor Samsat Bersama Bapenda Sulsel, JL AP Pettarani Makassar.

MAKASSAR, SOLUSINEWS.ID – Program Insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II lingkup Provinsi Sulsel tahun 2021 berlaku sejak 8 November hingga 30 Desember 2021.

Mumpung masih lama dan berlaku hingga akhir tahun 2021, masyarakat di Sulsel bisa memanfaatkan kesempatan dan keringanan pembayaran pajak kendaraannya.

Apalagi, program insentif PKB dan BBNKB se-Sulsel ini hanya berlaku sampai 30 Desember saja dan belum ada kepastian akan diperpanjang lagi

Kebijakan keringanan pembayaran pajak bagi masyarakat di Sulsel ini dikeluarkan berdasarkan SK Gubernur Nomor 2421/XI/2021.

Bacaan Lainnya

Beberapa poin penting perlu diketahui dalam program insentif dari Pemprov Sulsel terkait terkait pajak dan denda pajak kendaraan bermotor.

Berikut hal-hal yang diberi penghapusan denda dan diskon pajak dalam pemberian insentif PKB  dan BBNKB II se-Sulsel tersebut :

PKB Tepat Waktu dan Tunggakan Dibawah 1 Tahun

– Diskon 2,5 Persen Pajak Tahun Berjalan

– Bebas Denda PKB

Tunggakan PKB Diatas 1 Tahun

– Diskon 2,5 Persen Tahun Berjalan

– Diskon 20 Persen dari Nilai Pokok Tunggakan PKB

– Bebas Denda PKB

BBNKB II Se-Sulsel

– Gratis Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB II)

– Bebas pajak progresif pemilik sebelumnya

– Diskon 2,5 persen Pajak Tahun Berjalan

– Diskon 25 Persen dari Nilai Pokok Tunggakan PKB

– Bebas Denda PKB dan Denda BBNKB II

BBNKN II dari Luar Sulsel

– Gratis BBNKB II

– Diskon 2,5 Persen Pajak Tahun Berjalan

– Bebas Denda PKB dan Denda BBNKB II

Kendaraan Atas Nama Perusahaan

– Diskon 2,5 Persen Pajak Tahun Berjalan

– Diskon 25 Persen dari nilai Pokok Tunggakan PKB

– Bebas Denda PKB

Jasa Raharja

– Bebas Denda Tunggakan SWDKLLJ.

Imbauan Kepala Bapenda Sulsel

Terkait penghapusan denda pembayaran PKB tersebut, Kepala Bapenda Sulsel, Andi Sumardi Sulaiman, mengimbau masyarakat memanfaatkan masa penghapusan denda PKB yang diberikan.

Ia menjelaskan kebijakan penghapusan denda pembayaran PKB ini berlaku hingga 30 Desember 2021 saja dan tidak akan diperpanjang lagi.

“Karena itu mari kita memanfaatkan insentif pajak atau penghapusan denda pajak kendaraan ini dengan segera membayar pajak kendaraan,” kata Sumardi.

Jika wajib pajak masih juga tidak membayar pajak hingga 30 Desember 2021 maka akan dikenakan denda sebesar 2 persen per bulan yang ditetapkan dari nilai pokok pajak.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *