MAKASSAR, SOLUSINEWS.ID — Pemerintah Kota Makassar, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus memperkuat penataan reklame di titik wilayah kota.
Kebijakan tersebut tidak hanya diarahkan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban pajak dan pendapatan daerah, tetapi juga untuk menjaga estetika serta menciptakan wajah Kota Makassar yang lebih tertib dan menarik.
Kepala Bapenda Makassar, Andi Asminullah, mengatakan penataan reklame harus dilihat dari dua sisi, yakni sebagai salah satu sumber pendapatan daerah sekaligus bagian dari elemen visual yang turut memengaruhi wajah kota.
“Reklame ini sebenarnya bukan hanya soal pendapatan, tetapi juga bagaimana reklame bisa menghias dan mempercantik wajah kota. Karena itu, penataannya perlu kita lakukan dengan sebaik-baiknya,” katanya, Selasa (11/8/2026).
Menurutnya, Pemkot Makassar bersama para pelaku usaha reklame telah membangun kesepahaman untuk menyusun pola penataan yang lebih terarah.
Nantinya, penempatan reklame tidak lagi hanya mempertimbangkan ketersediaan ruang, tetapi juga memperhatikan lokasi, titik pemasangan, ukuran, hingga model reklame yang diperbolehkan.
Lanjut dia, Bapenda bersama pengusaha reklame, kata dia, akan menyusun semacam master plan reklame yang dapat menjadi acuan bersama.
Dengan adanya acuan yang jelas, setiap pemasangan reklame diharapkan sesuai dengan karakter kawasan dan tidak mengganggu estetika kota.
Ditambahkan, Pemkot Makassar juga mendorong penggunaan media reklame digital atau LED pada lokasi-lokasi tertentu yang dinilai lebih memungkinkan, sehingga tampilan reklame dapat lebih modern sekaligus mendukung estetika kawasan.
Penataan reklame juga mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Makassar melalui Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 28 Tahun 2023 tentang pemasangan reklame insidentil dalam wilayah daerah.
Dalam ketentuan tersebut, khususnya Pasal 7 angka 1 dan 2, terdapat 12 ruas jalan yang dilarang untuk diberikan izin lokasi pemasangan reklame insidentil, dengan pengecualian pada area persil.
Selain ruas jalan tersebut, Pemkot Makassar juga menetapkan tiga spot atau lokasi khusus yang tidak diperbolehkan untuk pemasangan reklame insidentil.
“Lokasi tersebut antara lain kawasan Taman Macan, Taman Gajah, serta area sudut Jalan Kajolalido hingga sudut Jalan Ahmad Yani,” jelasnya.
Dia mengatakan penetapan kawasan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga sejumlah ruang strategis kota agar tidak dipenuhi reklame yang berpotensi mengganggu estetika maupun karakter kawasan.
Menurutnya, penataan tersebut akan dilakukan secara bertahap dengan tetap mengacu pada regulasi yang berlaku.
Selain penataan reklame secara umum, Pemkot Makassar juga mulai memberikan perhatian lebih terhadap pemasangan iklan rokok.
Dia mengatakan ketentuan mengenai pemasangan iklan rokok akan diperjelas melalui regulasi yang berkaitan dengan kawasan tanpa rokok.
“Ini dua sisi, kita ingin pendapatan dari reklame tetap berjalan, tetapi iklan rokok harus ditempatkan pada lokasi yang sesuai dengan aturan. Ada tempat-tempat yang memang dilarang,” bebernya.
Sejumlah lokasi yang menjadi perhatian antara lain kawasan sekitar sekolah, perguruan tinggi, rumah ibadah, ruang terbuka hijau, serta beberapa ruas jalan protokol.
Untuk lokasi tertentu yang masih memungkinkan pemasangan reklame, materi visual iklan rokok juga akan menjadi bagian yang diatur.
“Dengan pola tersebut, penataan reklame kita harapkan tidak lagi bersifat parsial, tetapi menjadi bagian dari desain kota yang terencana sehingga reklame tetap dapat memberikan kontribusi terhadap perekonomian Kota,” tukasnya. (*)
Lokasi 12 ruas jalan yang dilarang pemasangan reklame insidentil:
1. Jalan Jenderal Sudirman
2. Jalan Budi Utomo
3. Jalan Slamet Riyadi
4. Jalan AP Pettarani
5. Jalan Sultan Hasanuddin
6. Jalan Urip Sumoharjo
7. Jalan Veteran Selatan
8. Jalan Kartini
9. Jalan Gunung Bawakaraeng
10. Jalan Dr. Ratulangi
11. Jalan Penghibur
12. Jalan Nusantara.
Tiga lokasi atau spot khusus yang dilarang pemasangan reklame insedentil:
1. Taman macan
2. Taman gajah
3. Sudut jalan Kajolalido sampai sudut Jalan Ahmad Yani. (*)







