Bappeda Makassar Ikuti Rapat Harmoninasi 5 Rancangan Perwali di KemenkumHAM Sulsel

Kepala Bappeda Makassar H Dahyal saat mengikuti Rapat Harmonisasi Rancangan 5 produk hukum pemkot (Perwali) di Ruang Rapat Harmonisasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulsel, Senin (6/4/2026).(*)

MAKASSAR, SOLUSINEWS.ID – Kepala Bappeda Kota Makassar H Dahyal dan beberapa jajarannya mengikuti rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi di Ruang Rapat Harmonisasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulsel, Senin (6/4/2026).

Rapat tersebut membahasa tentang lima rancangan produk hukum Pemerintah Kota Makassar yang dipimpin Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil KemenkumHAM Sulsel, Asriyani.

Pembahasan terhadap lima rancangan Peraturan Wali Kota (Perwali) yaitu Peta Jalan Pembangunan Kependudukan Tahun 2025–2029, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027, Perubahan RKPD Tahun 2026, Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2027, serta perubahan regulasi terkait pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.

Selain Kepala Bappeda Dahyal, turut hadir antara lain Sekretaris Daerah Kota Makassar, pimpinan/perwakilan Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Pengendalian Penduduk dan KB, dan Bagian Hukum Kota Makassar.

Bacaan Lainnya

Dahyal menjelaskan peran Bappeda dalam rapat harmonisasi tersebut untuk memastikan setiap produk hukum daerah/Perwali memiliki landasan perencanaan pembangunan yang matang, terarah, dan sesuai dengan visi misi wali kota.

Bappeda memiliki peran krusial dalam rancangan produk hukum daerah, terutama Peraturan Walikota (Perwali) yang berkaitan dengan perencanaan pembangunan, anggaran, dan kebijakan strategis daerah. Bappeda bertindak sebagai perencana, koordinator, dan evaluator teknis agar produk hukum tersebut sejalan dengan visi-misi kepala daerah.

Sementara itu, hasil pembahasan dalam rapat harmonisasi tersebut menunjukkan bahwa hanya empat rancangan Perwali dinyatakan telah sesuai secara substansi dan dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Sedangkan rancangan perwali terkait perubahan atas aturan pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol masih memerlukan pendalaman lebih lanjut.

Rancangan tersebut dikembalikan kepada pemrakarsa untuk dilakukan peninjauan ulang, khususnya dalam penyesuaian materi muatan dengan peraturan perundang-undangan terbaru.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *