BHP Gelar Layanan Perwalian di Bantaeng dan Gowa

Layanan perwalian anak di bawah umur di Kabupaten Bantaeng

SOLUSINEWS.ID – Tim Balai Harta Peninggalan (BHP) Makassar melaksanakan Layanan Perwalian di Kabupaten Bantaeng pada 16-17 Desember lalu.

Tim ini terdiri dari Efraim Tana SE, SH, MH (Anggota Teknis Hukum), Santy Kiay SH, MH (Kepala Seksi Harta Peninggalan Wilayah II), dan Dian Vianny Bere SH (Analis Hukum).

Layanan Perwalian merupakan salah satu tugas dan fungsi BHP, sesuai ketentuan Pasal 366 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP).

Dalam layanan ini dilaksanakan pemeriksaan setempat dan mengangkat sumpah Usman bin Jumasing sebagai wali di depan wali pengawas (BHP) berdasarkan penetapan Pengadilan Agama Bantaeng Nomor 83/Pdt.P/2021/PA. Batg tertanggal 10 Agustus 2021.

Bacaan Lainnya

Usman bin Jumasing bertindak sebagai wali atas anak kandungnya yang masih dibawah umur sehingga berada dalam pengawasan BHP Makassar.

Efraim Tana menjelaskan pemeriksaan setempat dan pengambilan sumpah perwalian sebagai bagian dari upaya negara hadir dan menjamin hak-hak anak atas harta warisan orangtua yang telah meninggal dunia.

Dan telah dimohonkan penetapan pengadilan untuk maksud tersebut. Para Wali yang diambil sumpahnya juga dilindungi berdasarkan keterangan yang diberikan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.

Kegiatan ini dilaksanakan dengan pendampingan dari Pemerintah Desa Bonto Majannang, Kecamatan Sinoa, Jamaluddin S.IP.

Sementara di Sungguminasa, Kabupaten Gowa, digelar kegiatan yang sama pada 17 Desember.

Tim BHP Makassar melakukan layanan perwalian di Kabupaten Gowa

Berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Sungguminasa Nomor 132/Pdt.P/2021/PN Sgm, Tanggal 7 september 2021, disumpah wali anak di bawah umur atas nama Ibu Hamlia.

Tim layanan perwalian BHP Makassar terdiri Abd Talib, Andi Malika, dan Irma Sari. Setelah disumpah, tim BHP berkoordinasi ke kantor Pengadilan Agama Sungguminasa.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *