MAKASSAR, – Balai Harta Peninggalan (BHP) Makassar KemenkumHAM Sulsel menggelar penetapan 2 orang sebagai wali anak di bawah umur, Senin (29/11/2021), di kantor BHP setempat, JL AP Pettarani Makassar.
Kedua orang yang ditetapkan sebagai wali anak dibawah umur tersebut masing-masing bernama La Ode Muhammad Lasi dan Chaterina.
La Ode Muhammad Lasi merupakan wali atas dua anaknya yang masih di bawah umur sementara Catherina wali untuk dua keponakannya yang juga masih di bawah umur.
Tindak lanjut pengambilan sumpah dan penetapan La Ode Muhammad sebagai wali untuk dua anaknya berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 262/Pdt.P/PN.Mks.
Sementara penetapan Catherina sebagai wali atas dua keponakannya berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 264/Pdt.P/2021/PN.Mks
BHP selanjutnya mengambil sumpah dan menetapkan kedua orang tersebut secara terpisah sebagai wali anak di kantor BHP Makassar, di hadapan dan pemeriksaan Anggota Teknis Hukum (ATH), Abd Talib SH, MH.

Keduanya juga memberikan keterangan, melakukan pencatatan harta, dan diambil sumpahnya untuk memenuhi ketentuan Pasal 362 KUHPerdata.
Pengambilan sumpah disaksikan Tim BHP yang terdiri Andi Malika, SH, M.Si (Kepala Seksi Wilayah I) dan M Fahmi Ruji, SH (staf Seksi Wilayah I). Setelah itu, wali diambil sumpahnya sesusai dengan kerpecayaan yang dianut.
Kegiatan ini merupakan bentuk pelaksanaan tugas dan fungsi BHP Makassar di bidang perwalian sesuai amanat Pasal 366 KUHPerdata sebagai Wali Pengawas.(*)







