MAKASSAR, SOLUSINEWS.ID – Balai Harta Peninggalan (BHP) Makassar kembali menggelar penyumpahan wali anak dibawah umur, Senin (6/12/2021), di kantor BHP Makassar, Jl AP Pettarani.
Acara penyumpahan wali anak di bawah umur dilakukan tim BHP masing-masing Abd Talib SH, MH, selaku Anggota Teknis Hukum (ATH) didampingi Kepala Seksi Harta Peninggalan Wilayah 1, Andi Malika SH, M.Si.
Serta staf Seksi Wilayah 1, Khandita Wijaya SH. Penyumpahan wali anak dibawah umur ini sesuai penetapan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 270/Pdt.P/2021/PN Mks Tanggal 2 September 2021 atas pemohon perwalian bernama Isa Igawi.
BHP menetapkan Isa Igawi sebagai wali anak terhadap dua anaknya yang masih dibawah umur yaitu Adinda Mulianan Hadir dan Azizah Ramadani.

Dalam proses penyumpahan tersebut, ATH memeriksa kelengkapan dokumen, memberikan penjelasan terkait perwalian anak dibawah umur, dan kewenangan BHP selaku Wali Pengawas.
Selain itu, BHP melakukan wawancara terhadap Isa Igawi selaku wali atas dua anaknya, lalu dituangkan dalam Berita Acara Penghadapan.
“Setelah itu dilanjutkan dengan pengambilan sumpah kepada Ibu Isa Igawi di Ruang Pelayanan BHP Makassar,” kata Kasi Wilayah 1 BHP Makassar, A Malika.(*)







