ENREKANG, SOLUSINEWS.ID – Bupati Enrekang, Muslimin Bando, mengajak wajib pajak segera melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh orang pribadi tahun 2021 melalui aplikasi e-filing.
Bupati menyampaikan lapor SPT sebaiknya dilakukan sebelum jatuh tempo yaitu tanggal 31 Maret 2022.
Imbauan itu disampaikan pada kegiatan Pekan Panutan Pajak Kabupaten Enrekang yang digelar Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Enrekang bersama KPP Pratama Parepare, Selasa (8/3/2022)
Muslimin Bando menambahkan para pejabat dan tokoh masyarakat harus bisa menjadi panutan untuk masyarakat khususnya dalam hal taat pajak.
Muslimin Bando juga mengungkapkan melaporkan pajak melalui efiling sangat mudah, cepat, dan aman, serta bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja.
“Semoga melalui kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran pajak, bukan hanya para pejabat, namun juga seluruh elemen masyarakat,” harapnya.
Olehnya, Muslimin Bando mengajak wajib pajak khususnya wilayah Kabupaten Enrekang untuk mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Acara ditutup dengan penyerahan penghargaan dari Kepala KPP Pratama Parepare, Yusan Jubiantara, kepada Bupati Muslimin Bando, karena telah melakukan pelaporan SPT lebih awal.(*)







