SINJAI, SOLUSINEWS.ID – Bupati Sinjai Hj Ratnawati Arif resmi meluncurkan Pekan Panutan Pajak PBB-P2 dirangkai peluncuran SPPT PBB-P2 Tahun 2025 yang digelar Badan Pendapatan Daerah Sinjai.
Kegiatan yang melibatkan kerjasama Bank Indonesia dan P2DD ini berlangsung di Kantor Bapenda Sinjai, Rabu (9/7/2025).
Tagline Bapenda Sinjai “SIPAKATAU” yang bermakna”Sama-samaki Bayar Pajak Dengan Aman Dan Transparansi Untuk Sinjai Maju” dinilai bukan hanya sekedar slogan melainkan menjadi semangat bersama.
Menurutnya pajak adalah sumber penting bagi pembangunan daerah kita. Melalui pajak, kita membiayai pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pelayanan publik yang manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat Sinjai.
“Saya sangat mengapresiaasi inisiatif Bapenda Sinjai melaksanakan kegiatan Pekan Panutan Pajak PBB-P2.
Saya berharap dengan adanya kegiatan ini, seluruh wajib pajak terutama ASN dapat menjadi contoh dan panutan dalam membayar pajak tepat waktu, memanfaatkan kemudahan pembayaran digital yang difasilitasi oleh BI dan Bank Sulselbar serta menjadi bagian dari Sinjai yang semakin maju,” ungkapnya.
Ia juga membeberkan sejumlah kebijakan strategis yang ditetapkan dalam pengelolaan PBB-P2 untuk Tahun 2025 yang meliputi penyesuaian tarif PBB-P2 menjadi lebih variatif, penyesuain nilai objek pajak bangunan disesuaikan berdasarkan perkembangan nilai komponen bangunan saat ini, penyesuaian PBB-P2 minimal, serta jatuh tempo pembayaran ditetapkan pada tanggal 19 Desember 2025.
Ia menambahkan, selama pekan panutan pajak, wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 non tunai akan mendapatkan hadiah menarik berupa minyak goreng dan gula pasir.
Dalam acara ini, Bupati Sinjai juga menyerahkan secara simbolis SPPT PBB-P2 Tahun 2025 kepada lurah dan kepala desa.
Sementara Kepala Bapenda Sinjai, Asdar Amal Darmawan, menyampaikan launching program tersebur merupakan wujud digitalisasi dari perkembangan teknologi, informasi, dan inklusi sesuai kebutuhan masyarakat dalam mendapatkan kemudahan bertransaksi sebagai wajib pajak.
Dengan metode pembayaran digital, diharapkan adanya peningkatan keamanan, kenyamanan, dan optimalisasi pengolahan pajak daerah.(*)







