Dasar Laporan PT PDS Kasuskan Warga Lutim Dipertanyakan, Awaluddin: Kegiatan Tambang Apa yang Saya Halangi?

Konferensi Pers Awaluddin bersama Tim Kuasa Hukum-nya.(ist)

LUWU TIMUR, SOLUSINEWS – Warga Luwu Timur, Awaluddin, didampingi kuasa hukumnya telah memenuhi panggilan pemeriksaan di polres setempat atas laporan PT Panca Digital Solution (PDS) terkait dugaan merintangi kegiatan usaha pertambangan di wilayah Desa Harapan, Kecamatan Malili.

Usai pemeriksaan, Awaluddin menjelaskan bahwa keberadaannya di lahan tersebut didasarkan pada kuasa dari pihak yang menguasai dokumen sertifikat atas tanah tersebut.

Selain itu dirinya mengaku tidak pernah melakukan kekerasan maupun pengancaman terhadap pekerja perusahaan. Sepanjang sepengetahuannya, juga tidak terdapat kegiatan pertambangan PT PDS yang ia hentikan atau halangi di lokasi tersebut.

Kondisi itu kemudian menjadi salah satu pertanyaan utama Awaluddin dan pihak kuasa hukum-nya dalam proses pemeriksaan di Polres Luwu Timur.

Bacaan Lainnya

Kantor Hukum AGC LAW OFFICE “Fortis Fortuna Adiuvat” selaku Kuasa Hukum terhadap Awaluddin, menyampaikan usai pemeriksaan kliennya, terdapat beberapa aspek yang perlu dilihat secara utuh.

Tujuannya agar konflik yang pada awalnya berkaitan dengan penguasaan dan hak atas lahan tersebut tidak bergeser menjadi proses pidana tanpa pembuktian yang memadai sekaitan dengan tudingan menghalangi kegiatan pertambangan yang dituduhkan PT PDS terhadap  Awaluddin.

“Klien kami kooperatif. Yang kami minta sederhana, jelaskan kegiatan pertambangan apa yang secara konkret diklaim terhalangi, apa tindakan Awaluddin yang dianggap menghalangi, dan bagaimana status kegiatan perusahaan pada saat peristiwa tersebut,” ungkap Tim Kuasa Hukum AGC LAW OFFICE “Fortis Fortuna Adiuvat” melalui Abdul Gafur SH, dalam Siaran Pers-nya, Jumat (21/8/2026).

“Yang kami minta sederhana, jelaskan kegiatan pertambangan apa yang secara konkret diklaim terhalangi. Apa tindakan Awaluddin yang dianggap menghalangi, dan bagaimana status kegiatan perusahaan pada saat peristiwa tersebut?” tambahnya.

Akar Persoalan: Indikasi Konflik Lahan

Berdasarkan penjelasan Awaluddin, perkara ini berawal dari perbedaan kepentingan dan penguasaan atas lahan.

Menurut pengakuan kliennya, belum pernah terdapat komunikasi maupun penyelesaian langsung pemegang hak atas tanah yang bersertifikat dengan pihak PT PDS pada lokasi yang dipersoalkan. “Pernyataan ini merupakan posisi klien kami dan tentu terbuka untuk diuji dengan dokumen serta penjelasan PT PDS,” terangnya.

Olehnya, pihak kuasa hukum Awaluddin menilai pentingnya mengetahui akar konflik lahan lebih dalam dan tidak diabaikan ketika kemudian muncul tuduhan mengenai perbuatan menghalangi kegiatan pertambangan.

“Instrumen pidana harus diterapkan berdasarkan peristiwa konkret, bukan semata-mata karena terdapat perbedaan kepentingan atas suatu lokasi,” lanjut Gafur.

Kegiatan Apa yang Dihalangi?

Pada saat peristiwa yang dipersoalkan, tidak terdapat kegiatan pertambangan yang secara konkret dihentikan atau dihalangi oleh Awluddin. “Klien kami juga membantah melakukan kekerasan, pengancaman, pengusiran pekerja, maupun tindakan terhadap peralatan perusahaan,” terangnya.

Atas dasar itu, tim kuasa hukum Awaluddin meminta agar proses penyelidikan menguji secara objektif kegiatan apa yang sedang atau secara sah hendak dilakukan, kapan kegiatan tersebut berlangsung, bagaimana kegiatan itu terganggu, dan tindakan apa yang secara langsung dikaitkan dengan Awaluddin.

Memiliki IUP, Namun Status Operasi Perlu Diverifikasi

Pihak kuasa hukum Awaluddin juga tidak membantah bahwa PT PDS tercantum sebagai pemegang IUP No. 58/1/IUP/PMA/2017. Namun, dokumen resmi Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Nomor B-1213/MB.04/DJB/2026 tanggal 26 Mei 2026 juga mencantumkan PT PDS sebagai salah satu badan usaha yang dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara seluruh kegiatan Operasi Produksi selama 60 hari kalender sejak tanggal surat.

Dokumen yang sama membuka kemungkinan sanksi tersebut berakhir lebih awal apabila kewajiban penyampaian RKAB 2026 telah dipenuhi.

“Karena itu, kami tidak menyimpulkan IUP PT PDS dicabut ataupun seluruh kegiatannya ilegal. Yang kami minta adalah verifikasi. Apakah pada tanggal peristiwa yang menjadi dasar laporan, penghentian sementara masih berlaku atau telah berakhir berdasarkan dokumen resmi?” ujarnya

Dijelaskan bahwa keberadaan IUP adalah dasar kegiatan usaha pertambangan, sedangkan penguasaan dan penggunaan bidang tanah tetap memerlukan dasar hukum pertanahan dan penyelesaian dengan pihak yang mempunyai hak.

Dokumen penghentian sementara dari ESDM tidak memuat bukti kepemilikan PT PDS atas bidang tanah yang menjadi objek persoalan, dan juga tidak membuktikan telah terjadi penyelesaian langsung dengan pemegang sertifikat.

“Karena itu, apabila PT PDS memiliki dokumen penyelesaian hak atas tanah yang relevan, kami justru mendorong agar dokumen tersebut dibuka dalam proses hukum dan diuji bersama secara proporsional.

Fokus kami bukan menolak keberadaan perusahaan, melainkan memastikan dasar penguasaan lahan dan aktivitas pertambangan tidak dicampuradukkan,” lanjutnya.

Ia juga berpandangan bahwa investasi penting bagi Luwu Timur. Selain itu perusahaan yang berinvestasi juga berhak memperoleh kepastian dan perlindungan hukum. Namun, warga juga berhak memperoleh perlindungan yang setara ketika terdapat konflik kepentingan.

“Investasi yang sehat bukan investasi yang bebas dari kritik atau konflik, melainkan investasi yang mampu menyelesaikan konflik melalui dialog, penghormatan terhadap hak, transparansi, dan proses hukum yang proporsional,” imbaunya.

Objektivitas Proses Hukum

Kuasa Hukum Awaluddin juga tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan belum menganggap kasus yang menjerat kliennya merupakan bentuk “kriminalisasi”.

“Namun kami berkewajiban memastikan klien kami tidak diproses secara pidana hanya karena berada dalam konflik lahan apabila unsur perbuatan yang dituduhkan tidak dapat dibuktikan secara konkret.

Jika terdapat bukti bahwa Awaluddin benar-benar merintangi atau mengganggu kegiatan pertambangan yang sah, silakan diuji.

Sebaliknya, apabila tidak terdapat kegiatan yang konkret terhalangi dan persoalan sesungguhnya berakar pada konflik penguasaan lahan, maka proses hukum harus cukup objektif untuk membedakan kedua hal tersebut,” kuncinya.

Adapun Tim Kuasa dari Awaluddin yang berasal dari AGC LAW OFFICE “Fortis Fortuna Adiuvat”  terdiri diantaranya Abdul Gafur SH, Muh Askar Sudana SH, MH, Rizal SH, MM, Akhmad Munawar SH.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *