Denda Pajak Kendaraan di Sulsel Dihapus, Bayar PKB via Online Yuk!

suasana pelayanan di kantor Samsat Sulsel

MAKASSAR, SOLUSINEWS.ID – Pemerintah Provinsi Sulsel dibawah kendali Plt Gubernur A Sudirman Sulaiman, menghapus denda pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat di Sulsel.

Selain itu, pemerintah setempat melalui Bapenda dan Samsat Sulsel memberi diskon bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II.

Kebijakan itu berlaku mulai 8 November hingga 30 Desember 2021. Olehnya masyarakat di Sulsel diimbau segera membayar PKB-nya selama masa berlaku insentif pajak tersebut.

Sementara untuk menghindari kerumunan saat membayar PKB, Kepala Bapenda Sulsel, Sumardi Sulaiman, mengimbau wajib pajak melakukan pembayaran PKB secara non tunai.

Bacaan Lainnya

Caranya dengan menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) dan e-Samsat Sulsel yang dapat di-download melalui Play Store.

Dengan aplikasi E-Samsat Sulsel, wajib pajak dapat melakukan pembayaran PKB melalui ATM/Mobile Banking/Kantor Kas Bank Sulselbar, Indomaret, dan Tokopedia.

Bahkan saat ini masyarakat juga sudah bisa membayar pajak dengan menggunakan Gotagihan.

Alternatif lainnya, masyarakat bisa membayar PKB di samsat drive thru, samsat keliling, atau ke samsat stasioner dengan menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *