MAKASSAR, SOLUSINES.ID – Pemerintah Provinsi Sulsel menghapuskan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) yang diberlakukan mulai 8 November hingga 30 Desember 2021.
Selain menghilangkan biaya denda pembayaran PKB, wajib pajak juga diberi diskon nilai pokok pajak yang harus dibayar.
Diskon nilai pokok pajak yang harus dibayar itu mulai 2,5 persen hingga 20 persen PKB yang dibayar tepat waktu. Berikut rinciannya :
PKB Tepat Waktu dan Tunggakan Dibawah 1 Tahun :
- Diskon 2,5 Persen Pajak Tahun Berjalan
- Bebas Denda PKB
Tunggakan PKB Diatas 1 Tahun :
- Diskon 2,5 Persen Tahun Berjalan
- Diskon 20 Persen dari Nilai Pokok Tunggakan PKB
- Bebas Denda PKB
Lalu bagaimana dengan denda dan PKB atas nama perusahaan atau kendaraan dinas ?
PKB atas nama perusahaan/dinas juga bebas denda PKB dan diskon PKB hingga 25 persen. Berikut rinciannya :
- Diskon 2,5 Persen Pajak Tahun Berjalan
- Diskon 25 Persen dari nilai Pokok Tunggakan PKB
- Bebas Denda PKB

Penghapusan denda PKB oleh Pemprov Sulsel ini berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan nomor 2421/XI/Tahun 2021 yang diteken Plt Gubernur Andi Sudirman pada 8 November 2021.
Isinya tentang Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Provinsi Sulawesi Selatan.
Plt Gubernur Andi Sudirman menyampaikan kebijakan ini merupakan salah satu bentuk dorongan untuk membangkitkan perekonomian masyarakat Sulsel.
Bagi masyarakat Sulsel yang ingin membayar PKB dianjurkan menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) dan e-Samsat Sulsel yang dapat diunduh melalui smartphone melalui aplikasi Google Play Store.(*)







