MALILI, SOLUSINEWS.ID — Pemerintah Kecamatan Malili melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 kepada seluruh perangkat desa se-Kecamatan Malili, Jumat (8/5/2026) malam.
Kegiatan yang berlangsung di Vila Pande-pande yang berada di pesisir Danau Sorowako itu diikuti kepala desa dan jajaran perangkat desa se-Kecamatan Malili.
Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih mendalam terkait implementasi PP Nomor 16 Tahun 2026 dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, pelayanan masyarakat, serta penguatan tata kelola administrasi desa.
Dalam kegiatan ini hadir sebagai pemateri dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lutim dan Kepala Seksi Pemerintahan Kantor Camat Malili.
Camat Malili Hasimning dalam arahannya menyampaikan kegiatan sosialisasi ini menjadi bagian penting dalam meningkatkan kapasitas aparatur desa agar mampu menjalankan tugas pemerintahan secara profesional, transparan, dan sesuai regulasi terbaru.
“Kami berharap seluruh perangkat desa dapat memahami dan mengimplementasikan aturan ini dengan baik demi peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Menariknya, kegiatan ini dilaksanakan secara swadaya dimana seluruh biaya kegiatan ditanggung secara pribadi oleh masing-masing peserta.
Hal ini menjadi bentuk komitmen dan kebersamaan aparatur desa dalam mendukung program Bupati Lutim dimana salah satunya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang melayani, efektif, efisien, dan bersih.(*/red)







